PURWOKERTO – Kasus kepemilikan tanah di gunung tugel Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas Jawa Tengah seluas 11 hektar kembali memasuki babak baru.
Setelah dinyatakan tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah (N.O.) oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, seorang ahli waris kembali menggugatnya.
Bahkan sidang perdana nya dijadwalkan digelar di PN Purwokerto pada hari Selasa 18 Februari 2025.
Salah satu ahli waris Suchemi menjelaskan, gugatan dilayangkan karena ia mendapat dua bukti baru yaitu putusan ahli waris (PAW) dari pengadilan agama dan denah lokasi.
“Ya, salah satu buktinya ya hubungan waris antara penggugat dengan orang tuanya harus ada PAW penetapan ahli waris mulai proses sidang di pengadilan agama, aku sudah punya, yang kedua harus ada semacam denah lokasi sebelah kanan punya siapa, sebelah kiri, apa kanan kirinya, dulu belum ada itu, sekarang sudah saya penuhi sehingga saya buka lagi,”jelas Suchemi di Purwokerto, hari Rabu 12 Februari 2025.
Seperti diketahui tanah gunung tugel yang bersertifikat nomor 034444 dan 034445 itu atas nama Eko Tjiptartono.
Yang menjadi pertanyaan ahli waris, tanah adat masyarakat bisa di atas namakan perseorangan dimana jelas bahwa hal itu tidak mungkin BPN mengeluarkan sertifikat hak milik.
Apalagi Bupati Banyumas pada waktu itu dijabat Mardjoko menyatakan bahwa tanah itu tidak bermasalah dan bukan milik negara atau Pemkab Banyumas.
Namun oleh mantan Kabag Pemdes Setda pada saat itu dijabat Soeryanto diduga merekayasa berita acara sosialisasi yang mana para ahli waris tidak pernah dilibatkan.
Dan atas rekayasa itu terbitlah pada tahun 1996 dua SHM nomor 034444 dan 034445 tersebut.
Sementara itu Kuasa Hukum Ahli Waris, Djoko Susanto, SH mengungkapkan, ahli waris mempunyai hak untuk meminta kembali hak adat milik orang tuanya yang pernah dialihkan kepada pihak lain atau pemerintah daerah.
“Sebagai pencari keadilan mempunyai hak untuk meminta kembali hak adat milik orang tuanya yg pernah dialikan kepada pihak lain atau pemerintah daerah, namun ternyata telah dialihkan kepada perorangan tanpa alasan hak hukum yang jelas, sesuai dengan prosedur yang benar,”ujar Djoko Susanto, SH.