PURWOKERTO- PT KAI (Persero) Daop V Purwokerto menyesuaikan kembali persyaratan perjalanan kereta api antarkota. Hal ini dilaksanakan setelah berakhirnya masa peniadaan mudik dan pengetatan mudik lebaran tahun tahun 2021 mulai tanggal 25 Mei 2021.
Dalam aturan tersebut antara lain disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Manager Humas Daop V Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan peraturan persyaratan perjalanan ini bersandar pada sejumlah regulasi. Ada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Ada juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
”Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. Namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19. Surat itu berisi keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam. Selain itu bisa juga GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam,” ungkap Ayep, Senin (24/5/2021).
Ayep menabahkan Daop V Purwokerto juga menyediakan fasilitas pemeriksaan Rapid Tes Antigen dan Genose. Ini diadakan untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut.
Tiga Stasiun
Untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen tersedia di tiga stasiun yaitu Stasiun Purwokerto, Kroya dan Kutoarjo dengan harga Rp 85.000. Untuk pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 tersedia di enam stasiun yaitu Stasiun Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo dan Stasiun Sidareja.
(Baca Juga : Jelang Lebaran, Stasiun Kereta Api Purwokerto Terpantau Sepi)
Sementara itu, lanjut7 dia, bagi calon penumpang yang tidak memiliki surat RT-PCR, GeNose C19 atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif dan penumpang reaktif / positif dapat membatalkan tiket perjalanannya.
”Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan tujuh hari dari tanggal yang tertera pada tiket di semua loket stasiun on line penjualan tiket langsung tunai dan layanan contact center 121 dengan skema transfer,” terang Ayep.
Sedangkan khusus penumpang reaktif / positif yang melakukan pembatalan di loket stasiun, lanjutnya, pengembalian bea dilakukan dengan skema transfer,” imbuhnya.
Menurut ayep pengembalian bea diberikan penuh 100% di luar bea pesan. Untuk pengembalian bea dengan skema transfer 14 hari dari proses pembatalan. Bagi penumpang yang memiliki tiket return (kembali ) atau tiket lainnya dapat dibatalkan sekalian dengan pengembalian bea 100%.
Sedangkan penumpang dengan hasil reaktif/positif atau suhu lebih dari 37,3 derajat Celsius yang membawa pendamping, maka tiket dapat dibatalkan maksimal empat orang dalam satu kode booking. Jika beda kode booking maka bea tiket yang dapat dibatalkan maksimal dua orang sebagai pendamping.(sgt-3)