CILACAP– Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/9) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat, dan diikuti 47 dari 50 anggota dewan. Hadir, Bupati Tatto Suwarto Pamuji, beserta Wakilnya, Syamsul Auliya Rachman.
Dalam kesempatan tersebut, Banggar DPRD menyampaikan laporan yang dibacakan oleh Yayan Rusyawan Effendi. Di dalamnya, juga menyampaikan pandangan fraksi-fraksi yang menyetujui Perubahan APBD tersebut untuk ditetapkan.
Karena itu, pihaknya mengusulkan kepada Pimpinan DPRD untuk dapat menetapkan Raperda tersebut. “Mengusulkan kepada Pimpinan DPRD agar Rancangan Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2020 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
(Baca Juga : Empat Perda Cilacap Ditetapkan)
Selanjutnya, selaku pimpinan rapat, Taufik menanyakan kepada anggota dewan yang hadir terkait persetujuan. Tanpa interupsi, anggota dewan kompak menyuarakan setuju.
Setelah itu, Bupati bersama Pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama, Raperda tersebut menjadi Perda.
Bupati Tatto dalam kesempatan sambutan menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, terlebih Banggar. Apresiasi itu, karena mereka telah bekerja keras dalam membahas raperda tersebut.
“Kami menyambut baik atas saran dewan yang terhormat, agar kegiatan-kegiatan yang dianggarkan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2020 dapat terserap dan diselesaikan tepat waktu. Dengan tetap memperhatikan kualitas atas hasil pelaksanaan pekerjaan,” katanya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, bupati menindaklanjuti dengan menginstruksikan jajaran SKPD. Yakni selaku pengampu kegiatan fisik, untuk lebih meningkatkan pengendalian dan pengawasan kegiatan. Caranya melalui optimalisasi tenaga pengawas dan pemeriksa hasil pekerjaan.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan. Dengan cara mengoptimalkan fungsi Inspektorat Kabupaten Cilacap selaku pengawas internal agar pelaksanaan kegiatan menjadi lebih baik,” katanya. (tg-1)