PURWOKERTO – Guna mendukung kesejahteraan dan masa depan anggota, PGSI (Persatuan Guru Swasta Seluruh Indonesia) Kabupaten Banyumas menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua PGSI Kabupaten Banyumas, Muslikhudin mengatakan, saat ini anggota PGSI Banyumas telah bergabung dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga orang yang dipercaya sebagai anggota perisai BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto.
Mereka antara lain Sunarto (Ketua 1), Teresia Ani Widiastuti (Ketua 3) dan Catur Indah Erawati (Sekretaris). Mereka bergerak menfasilitasi guru non PNS untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara Rabu (3/6) lalu, telah dilaksanakan pentasarufan (penyaluran) penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Penyerahan dlakukan kepada ahli waris atas nama Almarhumah Titik Wiji Rahayu, guru MIM Tambakan Ajibarang.
Almarhumah baru 1,5 tahun sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran sebesar Rp 10.560 yang awalnya pada tahun 2019 iurannya sebesar Rp 8.200. Adapun ahli waris, Aris Saefudin menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
Penyerahan santunan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Ahmad Athobari dan dari Kantor Kemenag Banyumas oleh Kepala Kantor Kemenag Akhsin Aedi, Kasubag TU Ibnu Asaddudin, serta Kasi Pendma Edi Sungkowo.
Dalam kesempatan tersebut juga diberikan santunan dari PGSI Banyumas yang diserahkan oleh Ketua 1 Sunarto. Pihaknya berharap dengan bergabungnya guru-guru swasta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapatkan jaminan atas risiko kecelakaan dan adanya jaminan atas keluarga yang ditinggalkan.
Dengan mengikuti program JHT ( Jaminan Hari Tua ) atau JP (Jaminan Pensiun), guru swasta mendapatkan jaminan kesejahteraan di masa tua atau pensiun, serta manfaat jaminan lain yang ada pada BPJS ketenagakerjaan.
Kemudian mendapatkan kemudahan dalam pelayanan sesuai program yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan, di mana intinya untuk kesejahteraan dan masa depan guru swasta.(H48-52)