CILACAP – Revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu sudah masuk prioritas Prolegnas tahun 2020. Sedangkan revisi UU Nomor 16 tahun 2016 tentang Pilkada belum masuk prioritas Prolegnas 2020.
“Undang-undang Pilkada belum masuk prioritas Prolegnas 2020. Sebab yang sudah masuk prioritas Prolegnas 2020 baru Undang-undang Pemilu. Kalau pun kami belum bisa menyimpulkan tidak ada potensi perubahan undang-undang, kami masih berpedoman bahwa pelaksanaan Pilkada Cilacap tetap pada tahun 2024. Tapi kalau dilaksanakan tahun 2022, KPU Cilacap siap.”
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, M Mughni ketika bersama Komisioner KPU Munjiatun Mukaromah melakukan kunjungan ke Kantor Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cilacap Jalan Kauman, Rabu (15/1).
Kedatangan Komisioner KPU M Mughni dan Munjiantun Mukaromah diterima Ketua PWI Kabupaten Cilacap M Sobirin, Sekretaris Wagino, Bendahara Sandy Riyadi dan beberapa anggota PWI setempat.
Selanjutnya M Mughni mengatakan, meski Pilkada Cilacap baru akan dilaksanakan pada tahun 2022 atau 2024 mendatang namun KPU setempat sudah diminta untuk membuat rancangan anggaran pilkada.
“Pihak Pemkab Cilacap memang belum menyampaikan permintaan secara resmi melalui surat. Tapi kami sudah berkomunikasi dengan Bupati dan Sekda. Kami menyampaikan persiapan-persiapan yang harus dilakukan KPU. Kemudian kami diminta pada minggu ketiga bulan Februari 2020 untuk menyampaikan rancangan anggaran pilkada,” katanya.
Selain melakukan komunikasi dengan Pemkab Cilacap, KPU juga sudah melakukan pertemuan dan beraudiensi dengan Komisi A DPRD Cilacap. Saat beraudiensi dengan Komisi A, sempat dibahas mengenai pelaksanaan Pilkada Cilacap.
“Kepada Komisi A kami menyampaikan, kalau Pilkada Cilacap dilaksanakan pada tahun 2022, kami siap. Kalau dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024, kami lebih siap. Kalau dilaksanakan tahun 2022, anggaran pilkada harus dialokasikan dalam satu tahun anggaran. Kalau dilaksanakan tahun 2024, anggaran bisa dialokasikan beberapa tahun anggaran,” kata M Mughni.
Tahapan Pilkada
Selanjutnya M Mughni mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan berapa kebutuhan anggaran untuk pilkada mendatang. Sebab anggaran ditentukan berdasarkan kualitas tahapan pilkada dan standar harga yang ditetapkan Pemkab Cilacap.
Kemungkinkan besar anggaran pilkada mendatang lebih besar dibandingkan dengan anggaran Pilkada Cilacap tahun 2017 yang mencapai Rp 42 miliar lebih. Apalagi sekarang ada surat edaran dari Menteri Keuangan tentang standar honor PPK, PPS dan KPPS pada pilkada serentak tahun 2020.
Pada pilkada sebelumnya, standar honor PPK dibayarkan Rp 1.850.000. Di pilkada serentak tahun 2020, standar tertinggi honor PPK menurut surat edaran Menteri Keuangan naik menjadi Rp 2,2 juta.(ag-52)