PURBALINGGA – Pilkada Purbalingga tengah memasuki masa tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap calon pemilih. Meskipun demikian, ada tahapan lain yang berpotensi terjadinya sengketa pilkada.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono mengigatkan, setidaknya ada dua tahapan yang akan rawan sengketa pilkada. Yakni tahapan pencalonan dan tahapan kampanye.
“Karena di Purbalingga tidak ada calon perorangan, jadi sengketa di situ tidak ada. Akan ada tahapan pencalonan dan tahapan kampanye,” katanya saat mengunjungi Purbalingga, Kamis (24/7) sore.
Dijelaskan, tahapan pencalonan, potensi sengketa umumnya terjadi antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan. Tahapan pencalonan akan dilaksanakan pada Agustus mendatang.
Penyelesaian sengketa ini akan dilaksanakan dengan mekanisme pemeriksaan mengedepankan musyawarah dan persidangan. Adapun kewenangannya ada di Bawaslu baik di tingkat kabupaten atau provinsi.
Kemudian potensi sengketa akan muncul saat tahapan kampanye. Lazimnya, sengketa ini terjadi antara peserta pemilihan dengan peserta pemilihan lainnya.
“Misalnya pemasangan alat peraga kampanye dan lainnya,” katanya. Adapun penyelesaian sengketa antara peserta dengan peserta pemilihan ini, akan dilaksanakan dengan acara yang cepat. (H82-4)