PURBALINGGA- Pilkada Purbalingga mendatang dipastikan tanpa ada calon perseorangan. Hingga batas akhir pendaftaran, Minggu, 23 Februari 2020, tidak ada yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.
“Jadi tadi (kemarin) malam, hingga batas pendaftaran pukul 24.00, tidak ada calon perseorangan yang mendaftar,” kata Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara, Zamaahsari A Ramzah, Senin (24/2).
Dia menjelaskan, calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada harus memenuhi syarat minimal dukungan fotokopi E-KTP sebanyak 56.146 lembar. Angka tersebut adalah 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang diubah dengan PKPU Nomor 18 tahun 2019.
“Dukungan itu harus tersebarae minimal di 10 dari 18 kecamatan. Dukungan tersebut wajib dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” katanya.
Sebenarnya ada sepasang bakal calon perseorangan yang sudah berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Purbalingga atas nama Teguh Arifianto-Mochammad Farid Hamdani. Bahkan, mereka mengaku sudah mendapat 47 ribu dukungan dalam bentuk fotokopi E-KTP.
Pada Desember 2019, mereka telah menyerahkan surat mandat operator Silon. KPU Kabupaten Purbalingga juga telah melakukan dua kali bimbingan teknis Silon ke tim mereka. Bahkan mereka telah memasukkan dukungan itu ke Silon sebanyak 730 orang.
“Ternyata sampai terakhir waktu pendaftaran mereka tidak mendaftar. Tidak tahu mengapa,” kata Zamzam.
Setelah ini pihaknya mempersiapkan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati dari jalur partai. Pendaftaran akan dilaksanakan pada 16-18 Juni 2020.
Sembari menuju pendaftaran bakal paslon, KPU Kabupaten Purbalingga tengah melakukan tahapan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah itu kaan dilanjutkan dengan tahap pemutakhiran data pemilih. (H82)