PURBALINGGA – Nasib apes dialami KS (44) warga Desa Tangkisan, Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Motornya dibawa kabur kenalannya dengan alasan untuk mengurus perceraian.
Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono, Jumat (10/6) mengungkapkan, korban melapor ke polisi pada awal Juni lalu. Kronologisnya, korban berkenalan dengan tersangka, RS (41) warga Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang pada November 2019 lalu.
“Jadi keduanya berkenalan lewat Facebook. Mereka pun saling akrab. Hingga pada Desember lalu, keduanya janjian untuk bertemu,” katanya.
Mereka kopi darat di SPBU Selaganggeng dan mengantar pulang hingga ke rumah korban. Di rumah korban, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengurus perceraian di Kebumen selama dua hari.
“Namun sampai enam bulan sepeda motor tidak dikembalikan. Akhirnya korban melapor ke Polsek Mrebet,” kata kapolsek.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Mrebet melakukan penyelidikan. Dibantu oleh korban, pelaku dipancing untuk kembali bertemu di depan Sanggaluri Park wilayah Kecamatan Kutasari.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang buktinya pada awal pekan ini. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Mrebet untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang dimanakan yaitu sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi R-3649-UV milik korban, sebuah STNK sepeda motor tersebut, sebuah kunci kontak sepeda motor dan sebuah tablet android merk Samsung.
Oleh polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subsider 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (H82)