PURWOKERTO – Maraknya praktik judi dan pinjaman online (pinjol) ilegal di masyarakat menjadi perhatian serius berbagai pihak. Menanggapi hal ini, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar acara edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya fenomena tersebut. Acara ini dihadiri oleh Ketua PN Purwokerto, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, serta Sekretaris Dinas Kominfo Banyumas.
Ketua PN Purwokerto Eddy Daulatta Sembiring SH MH menyampaikan bahwa fenomena judi dan pinjol ilegal kian mengkhawatirkan, sehingga pihaknya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Kami mulai dari lingkungan internal, warga pengadilan, lalu mengundang elemen masyarakat seperti mahasiswa, media, dan LSM agar edukasi ini bisa menyebar lebih luas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan arahan agar seluruh warga pengadilan tidak terlibat dalam aktivitas judi maupun pinjol ilegal. Jika terbukti terlibat, sanksi etik akan dijatuhkan oleh Badan Pengawasan.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa saat ini PN Purwokerto sudah menangani beberapa kasus judi yang telah diputus, sementara kasus terkait pinjol belum ada.
Kepala OJK Purwokerto Haramain Billady menyoroti bahaya yang ditimbulkan oleh judi dan pinjol ilegal. Menurutnya, keduanya sama-sama merugikan masyarakat.
“Judi mungkin awalnya memberikan keuntungan, tetapi pada akhirnya justru merugikan. Begitu juga dengan pinjol ilegal yang menerapkan sistem gali lubang tutup lubang, bahkan bisa berujung pada teror terhadap peminjam dan keluarganya,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan keuangan lainnya yang semakin marak.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Banyumas, Imam Munsyarif, mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan patroli digital untuk mencegah penyalahgunaan website ber-domain Banyumas oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang turut melaporkan jika menemukan website yang disusupi iklan ilegal, sehingga kami bisa segera membersihkannya,” katanya.
Sementara itu Ketua Peradi SAI Djoko Susanto mengungkapkan, perlunya ada kepastian hukum bagi para korban pinjol jika mereka mengajukan gugatan.
Mengingat selama ini, ada pula korban penipuan pinjol yang memanfaatkan rekening korban untuk menaruh dana pinjol.
” Ini perlu jadi perhatian, bahwa masyarakat juga bisa mengajukan gugatan manakala menjadi korban, ” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan risiko besar yang ditimbulkan oleh judi dan pinjol ilegal serta lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan mereka.