PURWOKERTO – PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM memberikan pelatihan perizinan usaha kepada nasabah ULaMM dan mekaar.
Pelatihan pengembangan kapasitas usaha (PKU) berbasis daring (online) melalui media zoom meeting di Purwokerto, Rabu (23/9). Pelatihan ini menghadirkan narasumber Kepala Bidang UKM Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Ari Kusyono.
Dalam sambutannya, Kabag PKU Wilayah Barat, Andi Irnawati mengatakan, kepengurusan legalitas usaha sangat penting untuk meningkatkan kualitas usaha.
“Izin usaha penting. Kalau punya izin usaha, selain memang diperlukan juga bangga pengusaha bisa tertib administrasi,” katanya.
Dia juga mengatakan, di masa pandemi Covid-19 pelaku usaha harus tetap semangat, karena PNM akan terus mendampingi nasabah agar tetap termovitasi dalam menjalankan usahanya.
“Ini salah satu bentuk pembinaan dan pendampingan kami. Pelatihan di masa pandemi juga tetap jalan,” katanya.
Pendampingan Usaha
Pemimpin Cabang PT PNM Purwokerto, Rahmad Sadono menambahkan, PNM tidak henti-hentinya memberikan pendampingan usaha, meskipun dalam kondisi pandemi. “PNM Purwokerto mengunjungi nasabah untuk memanfaatkan teknologi agar mereka bisa mengikuti pelatihan pengembangan kapasitas usaha,” katanya.
Apalagi, tema-tema pelatihan yang diberikan dapat menambah wawasan pelaku usaha dalam meningkatkan kapasitas usaha. “Kami akan terus memberikan tema-tema yang memberikan motivasi, mengubah mindset di tengah pandemi. Pengusaha ultamikro dan mikro bisa mengikuti perkembangan bisnis Indonesia,” katanya.
(Baca Juga : Kapasitas Usaha Nasabah PNM Mekaar Ditingkatkan)
Sementara itu, dalam paparannya Ari Kusyono menjelaskan empat hal. Pertama, pengurusan izin usaha mikro kecil, perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikat halal dan Haki.
Dalam mengurus izin usaha mikro dan kecil mudah, karena diperlukan hanya syarat kartu identitas dan email. Caranya juga sudah online melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) di Mal Pelayanan Publik Purwokerto.
“Mengurus izin ini juga dapat dilakukan secara mandiri maupun bisa datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Banyumas dan Dinnakerkop UKM,” katanya.
Usai mendapatkan legalitas usaha, pelaku usaha dapat mengurus PIRT. Proses kepengurusan izin ini dengan mengikuti sosialisasi keamanan pangan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Banyumas.
“Untuk izin usaha dan PIRT sangat mudah dan tidak dipersyaratkan dengan berbagai syarat yang memberatkan,” katanya. (H60-1)