PURWOKERTO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan Halim Sanjaya alias Simping (64), sebagai tersangka dugaan perusakan dan atau pencurian rumah toko (ruko) di komplek pertokoan Kebondalem. Aset aset milik Pemkab Banyumas tersebut, kini dikelola oleh PT Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto.
Penetapan tersangka warga Jl Jenderal Soedirman No 830 RT 1/RW 3 Kelurahan Purwokerto Kidul Kecamatan Purwokerto Selatan, berdasarkan surat nomor B/4932/RES.1.10/2021/Reskrimum tertanggal 10 Mei lalu. Penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyedikan, dengan meningkatkan status saksi Halim Sanjaya menjadi tersangka.
Penyidik Direskrimum Polda Jateng, Kombes RY Wihastono YP dalam surat pemberitahuan peningkatan status perkara tersebut menyatakan, penetapan tersangka Halim Sanjaya merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHP. Kemudian UU No 2 tantang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta laporan polisi nomor LP/B/325/VIII/2018/Jateng/Res BMS tertanggal 13 Agustus 2018.
Selain itu, lanjut dia, juga surat perintah penyidikan Nomor: p.Sidik/223.b/I/2021/Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2021. Serta surat perintah dimulainya penyidikan nomor : B/33/III/RES.1.10/2020/Reskrimum, tanggal 18 Maret 2020.
Dugaan perusakan empat ruko di kawasan Kebondalem ini dilaporkan ke polisi oleh penanggungjawab proyek PT GCG, Prapto Prayitno. Laporan masuk ke Polres Banyumas Juni 2017. Perkara tersebut kemudian diambilalih Polda Jateng.
(Baca Juga: Penyidik Polda Tangani Perusakan Ruko Kebondalem)
Kuasa hukum pelapor, Agoes Djatmiko saat dikonfirmasi juga membenarkan penyidik Direskrimum Polda Jateng telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, dengan penetapan tersangka HS alias SP.
“Klien kami juga mendapat surat pemberitahuan terkait peningkatan perkara ini. Suratnya tertanggal 17 Mei kemarin. Kami menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke pihak kepolisian yang menangani,” katanya, Kamis (20/5/2021).
Menurutnya, peningkatan ke tahap penyidikan ini merupakan babak baru kasus tersebut dan ia mengapresiasi kinerja penyidik Polda Jateng. “Ini kasusnya sudah lama, dan tetap menjadi perhatian publik, sebab yang dirusak adalah ruko-ruko milik pemkab yang dalam pengelolaan PT GCG,” katanya.
Surat Dinilai Salah
Kuasa hukum tersangka, Yosep Warela dikonfirmasi terpisah menyatakan, tidak akan memberi komentar lebih jauh dulu terkait peningkatan status perkara tersebut. Menurutnya, surat yang beredar itu dianggap salah. Namun ia belum bersedia menjawab, apakah kliennya juga sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari penyidik atau belum.
“Komentar saya, surat itu (yang beredar-red) salah, tanyakan saja ke penyidiknya pasti jawabnya no comment,” katanya singkat lewat pesan berantau, Kamis (20/5/2021) sore.
Seperti diberitakan, sebelum peningkatan status ke tahap penyidikan, penyidik Polda beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan ke sejumlah lokasi gudang milik tersangka. Penggeledahan ini untuk mendapatkan sejumlah barang bukti.
Peristiwa ini bermula saat pihak penyewa harus menyerahkan kunci ruko yang disewanya, sebelum pelaksanaan eksekusi. Awalnya, pihak penyewa sudah berjanji akan menyerahkan kunci ruko secara baik-baik. Bahkan perjanjian tersebut dilakukan secara tertulis, bermaterai dan diketahui oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Polsek Purwokerto Timur, Danramil serta lurah setempat.
Dalam surat perjanjian tersebut, pihak penyewa meminta waktu satu minggu untuk mengambil barang-barang miliknya. Setelah kosong, kunci ruko akan diserahkan kepada pengelola. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pihak penyewa tidak juga memberikan kunci ruko. Perwakilan PT GCG kemudian datang ke ruko dan menjumpai ruko dalam keadaan rusak parah.
Pintu utama ruko sudah tidak ada, sehingga ruko dalam kondisi terbuka, seluruh kusen pintu dan jendela juga sudah tidak ada, dilepas dengan cara merusak dinding dan hampir seluruh bagian dinding serta lantai dirusak dan nyaris hancur.
Mengingat bangunan ruko tersebut adalah milik Pemkab Banyumas dan selaku pengelola, PT GCG bertanggungjawab untuk menjaga dan memelihara bangunan. Oleh karena itu, perisitiwa tersebut dilaporkan ke pihak berwajib. (aw-)