PURWOKERTO-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas masih melakukan pengembangan untk mengungkap dugaan penyalahgunaan jual beli solar bersubsidi. Penyidik juga akan memeriksa operator SPBU yang melayani pembelian solar bersubsidi ke pelaku yang menjual ke industri.
Kapolresta Banyuas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST mengatakan selain memeriksa pelaku, untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan penjualan solar bersubsidi juga akna memeriksa operator SPBU dan tenaga ahli.
”Hari Jumat (8/5) penyidik memanggil operator SPBU untuk diperiksa. Selain operator SPBU, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli,” terang Kasat Reskrim AKP Berry, kemarin.
Ia menyatakan pemeriksaan operator SPBU dan saksi ahli untuk melengkapi penyelidikan. Setelah keterangan dari saksi cukup, akan dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan siapa saja yang bisa menjadi tersangka.
Seperti diberitakan kemarin Satreskrim Polresta Banyumas membongkar praktik penyalahgunaan jual beli solar bersubsidi. Solar bersubsidi yang dibeli di sebuah SPBU di wilayah Banyumas dijual kembali ke usaha pertambangan yang ada di wilayah Cilacap.
Dalam aksi penggerebekan yang berlangsung Selasa (5/5) jelang subuh, di lokasi penyimpanan solar di Jl Sunan Giri Gang II, Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan polisi mengamankan AP alias Gundul dan YS, pelaku penyalahgunaan jual beli solar bersubsidi.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna kuning nopol R-9245-GS, satu unit mobil Suzuki APV warna abu abu nopol R-9042-JC dan satu unit mobil Panther warna abu abu nopol R-9328-DE yang telah dimodifikasi dengan tanki BBM kapasitas 720 liter dan dilengkapi keran.
Polisi juga menyita 720 liter solar bersubsidi yang sudah dipindahkan dari tanki BBM mobil Panther ke dalam 24 jerigen yang masing-masing berkapasitas 30 liter, lima jerigen kapasitas 30 liter kosong dan satu unit HP merk Oppo warna ungu hitam serta satu unit HP merk Nokia warna hitam,” terang AKP Berry..
Sudah Jadi TO
AKP Berry menambahkan polisi sudah cukup lama melakukan penyelidikan penyalahgunaan penjualan solar bersubsidi tersebut. ”Dua orang yang melakukan penyalahgunaan soler bersubsidi sudah menjadi target operasi (TO) kami. Aksi mereka rupanya sudah berlangsung setahun lebih”.
Pelaku membeli solar bersubsidi sesuai pemesanan dari pemilik usaha industri tambang di Cilacap. Bisa tiga hari, dua hari bahkan setiap hari. Solar bersubsidi yang sudah dikemas dengan jerigen masing-masing berisi 30 liter. Jerigen-jerigen isi solar tersebut diankut dengan mobil Suzuki APV ke pembeli.
Berry mengatakan solar bersubsidi yang dibeli dengan harga Rp 5.150/liter di SPBU itu dijual ke usaha tambang dengan harga Rp 7.000/liter. Keuntngan yang didapat Rp 1.850 tiap liternya. Untuk usaha tambang sesuai aturan seharusnya menggunakan solar nonsubsidi, yakni Dexlite yang harganya di SPBU adalah Rp 9.500/liter.
”Pelaku dan barang bukti kini amankan di Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka statusnya masih sebagai saksi tapi kalau kemudian jadi tersangka dapat dijerat dengan Pasal 55 Sub Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman enam tahun,” imbuh Berry. (G23)