PURWOKERTO – Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka menyatakan polisi masih terus mendalami kasus penipuan berkedok umrah dengan tersangka Rd dan Ng, warga yang berdomisili di Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Banyumas.
”Kami akan mempercepat proses penyidikan terhadap mereka agar berkasnya bisa segera tuntas dan bisa diproses lebih lanjut ke kejaksaan,” tandas Kapolresta usai kegiatan apel pengamanan malam Tahun Baru 2020 di alun-alun Purwokerto, Selasa (31/12) sore.
Seperti diberitakan sebelumnya setelah melakukan pelacakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Polresta Banyumas berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok memberangkatkan umrah.
Dua orang yang ditangkap adalah Rd dan Ng, keduanya berdomisili di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Banyumas. Pasangan itu ditangkap di wilayah Blitar, Jawa Timur pada Kamis (26/12) subuh. Kedua tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Pasangan pria-wanita itu melakukan penipuan berkedok memberangkatkan umrah. Tidak kurang ada 127 orang yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya menjadi korban. Mereka mendaftar kepada pasangan suami istr Rd dan Ng yang menggunakan biro perjalanan umrah PT Laraiba Shakira.
Para korban yang sudah membayar uang berkisar antara Rp 10 juta – Rp 57 juta, tak kunjung diberangkatkan. Mereka sudah membuat paspor dan menjalani suntik meningitis, namun hingga saat ini tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Kalau dihitung total, uang yang sudah diserahkan kepada Ng dan Rd mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka Lain
Dari hasil pemeriksaan memang diketahui ada 127 orang yang dijanjikan akan diberangkatkan umrah. Akan tetapi setelah dirnci lebih detail, dari 127 orang itu, yang dijanjikan berangkat gratis ada 77 orang oleh Rd. Jadi tidak semuanya mengalami kerugian materiil. Yang sudah membayar dan tidak kunjung diberangkatkan ada 50 orang.
Menurut Kombes Whisnu dari hasil pemeriksaan yang intensif dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut, tidak ada orang lain yang menjadi tersangka. Jumlah total uang yang sudah dibayarkan oleh 50 orang calon jamaah umrah ada sekitar Rp 500 juta.
”Dalam melakukan aksinya, Rd dan Ng tidak mempekerjakan orang lain sebagai kaki tangan atau yang merekrut calon jamaah haji. Keduanya bertatap muka langsung dengan para korban. Jadi tidak ada orang lain yang terlibat. Tersangkanya dua orang saja, Rd dan Ng,” ungkap Kapolresta Banyumas.
Para korban tergiur mendaftar umrah lewat Rad dan Ng, karena sebelumnya antara tahun 2015 -2016, sebelum bareng dengan Rd, Ng sudah pernah membuka bisnis perjalanan umrah dan berhasil.
Artinya, beberapa orang yang mendaftar lewat Ng bisa berangkat dan tidak ada masalah. Beberapa waktu terakhir, masyarakat masih mempercayainya sehingga mendaftar langsung ke Ng dan Rd. Rupanya yang kali ini malah menimbulkan kasus. sehingga tidak berangkat.
”Warga masyarakat masih percaya karena sebelumnya Ng sudah pernah berhasil memberangkatkan umrah. Tidak tahunya setelah bareng Rd, rupanya hasilnya berbeda sekali. Banyak calon jamaah yang malah ditipu karena sudah bayar tapi tak kunjung berangkat umrah,” jelasnya. (G23-37)