Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Banjarnegara

Polisi Sita 10 Ekor Alap-alap dari Penjual Online

Jumat, 20 Desember 2019
Topik Banjarnegara
A A
BARANG BUKTI: Wakapolres Banjarnegara Kompol Totok Erwanto didampingi Kasatreskrim AKP Agung Setyo Budi Utomo menunjukkan barang bukti burung alap-alap yang disitas dari warga.(SB/Suwito)

BARANG BUKTI: Wakapolres Banjarnegara Kompol Totok Erwanto didampingi Kasatreskrim AKP Agung Setyo Budi Utomo menunjukkan barang bukti burung alap-alap yang disitas dari warga.(SB/Suwito)

BANJARNEGARA – Satreskrim Polres Banjarnegara menyita 10 ekor burung alap-alap dari warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Banjarnegara. Burung tersebut rencananya akan dijual secara online.

Wakapolres Banjarnegara Kompol Totok Erwanto mengatakan, jenis burung tersebut masuk dalam kategori satwa dilindungi. 10 ekor burung yang disita tersebut antara lain 5 ekor alap-alap Nipon, 3 ekor alap-alap China dan 2 ekor Alap-alap tikus.

“Dari pengakuan pemilik, burung tersebut dibeli dari Surabaya secara online, dan rencananya akan dijual kembali,” katanya, saat jumpa pers Kamis (19/12).

BacaJuga

Mahasiswa UIN Saizu Ikuti Tradisi Tenongan Desa Derik Banjarnegara

Dok. PJ Gubernur Jateng

Daftar UMK Jawa Tengah 2024: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Dikatakan, pemilik burung atas nama Teguh, yang juga pemilik kios burung itu, hingga saat ini masih berstatus sebagai terlapor dan belum diamankan. Dari pengakuan terlapor, dia telah menjual beraneka jenis burung secara online selama setahun terakhir.

“Burung-burung ini selanjutnya akan kami serahkan kepada BKSDA,” jelasnya.

Ditambahkan, pemeriksaan masih terus dilakukan. Namun berdasarkan barang bukti, terlapor diduga kuat melakukan tindak pidana memperjualbelikan satwa yang dilindungi sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (K36-)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

2020, Baznas Targetkan Pengumpulan Zakat Rp 10,6 M

Selanjutnya

1.401 Botol Miras Dimusnahkan

Artikel Lainnya

Penuhi Kebutuhan Buah dan Sayur Segar, Fresh Market Hadir d Banjarnegara

Viral Video Gempa Dieng, Pemerintah: Itu Hoax!

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In