BANJARNEGARA – Satreskrim Polres Banjarnegara menyita 10 ekor burung alap-alap dari warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Banjarnegara. Burung tersebut rencananya akan dijual secara online.
Wakapolres Banjarnegara Kompol Totok Erwanto mengatakan, jenis burung tersebut masuk dalam kategori satwa dilindungi. 10 ekor burung yang disita tersebut antara lain 5 ekor alap-alap Nipon, 3 ekor alap-alap China dan 2 ekor Alap-alap tikus.
“Dari pengakuan pemilik, burung tersebut dibeli dari Surabaya secara online, dan rencananya akan dijual kembali,” katanya, saat jumpa pers Kamis (19/12).
Dikatakan, pemilik burung atas nama Teguh, yang juga pemilik kios burung itu, hingga saat ini masih berstatus sebagai terlapor dan belum diamankan. Dari pengakuan terlapor, dia telah menjual beraneka jenis burung secara online selama setahun terakhir.
“Burung-burung ini selanjutnya akan kami serahkan kepada BKSDA,” jelasnya.
Ditambahkan, pemeriksaan masih terus dilakukan. Namun berdasarkan barang bukti, terlapor diduga kuat melakukan tindak pidana memperjualbelikan satwa yang dilindungi sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (K36-)