Kepada wartawan tersangka RST mengaku hanya mengantar orang yang memerlukan surat keterangan hasil rapid tes Covid-19.
“Saya sering nongkrong di kawasan pelabuhan, dan ada yang tanya (tempat rapid tes) jadi saya antar, ” ucapnya.
(Baca Juga: Polres Cilacap Bantu Tenaga Medis)
Kedua tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat pasal 263 KUHP jo Pasal 268 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara atas dugaan pemalsuan surat. (Gdw-6)