PURWOKERTO – Polresta Banyumas berupaya mengusut kasus dugaan penipuan berkedok umrah yang dilakukan pasangan suami istri, Ningrum dan Rudi. Kasus tersebut telah menyebabkan 127 orang menjadi korban.
Kapolresta Banyumas, AKBP Whisnu Caraka yang dikonfirmasi wartawan Selasa (17/12) membenarkan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
”Saat ini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang merupakan korban dari Ningrum dan Rudi. Polisi masih memeriksa bagaimana sampai mereka bisa menjadi korban, seperti memeriksa bukti transfer atau setoran,” jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan dulu pada tahun 2017, Ningrum memang menjadi agen biro perjalanan umrah dari sebuah perusahaan yang berkantor di Purwakarta. Waktu masih dengan suami yang pertama, berjalan lancar dan tidak ada masalah. Jamaah yang mendaftar lewat dia diberangkatkan dengan lancar.
Setelah pisah dengan suami pertama dan jadi pasangan Rudi, Ningrum meneruskan jadi agen atau perwakilan biro perjalanan umrah.
“Bahkan dia menjanjikan dengan hanya bayar 50 % sudah bisa berangkat sehingga banyak yang berbondong-bondong mendaftar,” tambahnya.
Terkait jumlah korban penipuan pasangan Ningrum dan Rudi, Kapolres mengatakan sampai saat ini belum diketahui secatra pasti. tetapi yang sudah melapor dan telah diperiksa sebagai korban ada 12 orang. Mereka rata-rata rugi di atas Rp 30 juta.
”Untuk Ningrum dan Rudi sampai saat ini statusnya terlapor. Polisi masih melacak dimana keberadaan Ningrum. Statusnya masih terlapor dan setelah pemeriksaan saksi-saksi akan dilanjut gelar perkara dan bisa jadi akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” terang Whisnu. ((G23-20)