PURBALINGGA – Sebuah video kecelakaan viral di lini massa Facebook, Selasa (17/9). Diketahui kejadian itu terjadi di Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari. Dalam video itu terlihat pengendara motor dan pemboncengnya terjatuh, akibat dihalangi oleh anggota polisi saat melintas.
Menanggapi video yang viral tersebut, Kapolres Purbalingga AKBP, Kholilur Rochman mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap terkait peristiwa tersebut. Dia akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, baik anggotanya maupun pengendara.
“Kami pelajari dahulu, jika anggota salah ya akan ditindak, jika pengendara salah juga akan ditindak,” katanya saat dikonfirmasi.
Diketahui dalam video itu, pengendara motor itu bernama Muhammad Ridho warga Kelurahan Kalikabong Kecamatan Purbalingga, dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka. Namun, pembonceng, Ida Riyanti warga Desa Banjarsari Kecamatan Bobotsari mengalami luka dan dilarikan ke RS Siaga Medika Purbalingga.
Saat ditemui wartawan di RS Siaga Medika, Ridho menjelaskan, saat itu dia naik motor dari Bobotsari ke Purbalingga. Saat lewat perempatan Majapura, tiba-tiba datang dua anggota polisi. Mereka langsung memarkir motornya dan berjalan ke tengah jalan.
“Sementara saya sudah setengah jalur hampir melewati, tapi polisi yang kedua menghalangi jalan,” katanya.
Salah satu anggota polisi itu, lanjutnya, menggapai stang motor Ridho, hingga akhirnya terjatuh. Saat itu tidak dalam berkegiatan operasi lalu lintas. Namun, Ridho juga mengaku tidak tahu kalau jalur tersebut berlaku satu arah.
“Aku roboh, lalu fokus ke perempuanku, saya bawa ke Puskesmas. Dari Puskesmas kemudian disuruh rujuk ke RS Siaga Media. Memang awalnya saya mau ke rumah sakit sini, nganter cewek saya kontrol,” katanya.
Tak selang berapa lama, sekitar pukul 16.00 WIB, beredar video di lini massa berupa keterangan dari Ridho yang duduk bersama dengan anggota polisi yang menindaknya. Ridho menyampaikan keterangan yang sedikit berbeda, saat dikonfirmasi sebelumnya.
Dalam video tersebut, Ridho mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 wib. Dia mengakui dirinya tidak mengetahui kalau ada rambu verboden di jalan tersebut dan menerobos jalur tersebut. Kebetulan saat itu ada dua anggota sedang patroli, dan kemudian berusaha memberhentikan.
Saat itu, Ridho melaju dengan kecepatan standar, tetapi dia tetap tidak bisa langsung berhenti dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya. Sehingga mengakibatkan Ridho dan pacarnya terjatuh.
“Jadi memang benar, pihak petugas memberhentikan, tapi tidak ada pemberhentian secara paksa, itu hanya terjadi karena kesalahpahaman,” kata Ridho. (H82)