PURBALINGGA -Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus transaksi sabu-sabu. Tiga orang tersangka dan barang buktinya diamankan.
Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono saat memimpin konferensi pers, Senin (21/9) mengungkapkan, pengungkapan kasus itu berawal ketika anggotanya melakukan observasi dan penyelidikan tidak pidana narkoba di wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kamis (3/9).
“Anggota kami mendapati adanya mobil berplat nomor luar PurbaIingga yang gerak-geriknya mencurigakan,” katanya didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Anggotanya kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Setelah dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan oleh anggota.
“Ternyata di mobil itu didapati barang bukti yang diduga sabu dalam satu plastik klip transparan. Setelah dilakukan pengecekan, dikatehui barang tersebut merupakan sabu yang akan dikirim kepada pembeli,” katanya.
(Baca Juga: Dua Bulan, 11 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan)
Tersangka yang berjumlah tiga orang kemudian diamankan berikut barang buktinya ke Polres Purbalingga untuk proses selanjutnya. Ketiga tersangka yaitu ACW (37), RDI (41) dan AP (27).
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi terpasang AD-1949-HH warna hitam, satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 18,44 gram, satu buah telepon genggam dan tiga teskit berisi urine milik para tersangka.
Dari keterangan tersangka, mereka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Solo. Sabu tersebut rencananya akan dikirimkan kepada pemesan di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Namun apes, saat sedang mencari lokasi pembeli kemudian diamankan polisi,” imbuhnya.
Dari tiga tersangka dua orang merupakan residivis. ACW pernah dihukum karena kasus penyalahgunaan ganja dan RDI pernah dihukum karena kasus penganiayaan. Keduanya menjalani pernah menjalani hukuman di wilayah Solo.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima dan enam tahun serta paling lama 20 tahun. (H82-2)