Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Polres Purbalingga Ngegas! Tujuh Maling Motor Diringkus

Selasa, 4 Agustus 2020
Topik Purbalingga
A A
polres purbalingga

UNGKAP KASUS: Polres Purbalingga menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2020. (SM/dok)

PURBALINGGA – Dalam waktu 20 hari, Polres Purbalingga berhasil meringkus tujuh pelaku pencurian sepeda motor. Sebelumnya, para maling itu beraksi di lima lokasi di Kabupaten Purbalingga.

“Dalam Operasi Sikat Jaran Candi, kami berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan-red) dengan kerugian korban berupa sepeda motor. Ada tujuh tersangka yang kami amankan,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafi’ Maulla saat konferensi pers, Senin (3/8).

Masing-masing tersangka yaitu SH (35) dan SRT (37) warga Desa Onje Kecamatan Mrebet, STW (34) HDS (32) warga Desa Losari Kecamatan Rembang serta SKH (28) warga Desa Makam, Kecamatan Rembang. Kelima ini beroperasi di beberapa lokasi.

BacaJuga

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Goa Lawa Purbalingga

Petualangan Seru di Bawah Tanah; Menjelajahi Keindahan Goa Lawa Purbalingga

Kemudian, tersangka yang dari luar daerah yaitu BF (46) warga Desa Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas dan WR (32) warga Desa Jenang, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.

“Kalau kedua pelaku ini beraksi di perkantoran wilayah Kecamatan Pengadegan, Kabupaten PurbaIingga,” imbuhnya didampingi Kabag Ops Kompol Pujiono dan Kasatreskrim AKP Meiyan Priyantoro.

Kapolres menjelaskan bahwa Operasi Sikat Jaran Candi dilaksanakan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 20 Juli 2020. Selama pelaksanan operasi ada lima kasus yang berhasil diungkap dengan tujuh tersangka yang berhasil diamankan berikut barang buktinya.

“Sebenarnya, dalam operasi ini kami ada empat target operasi dan seluruhnya bisa diungkap. Alhamdulillah, kami juga ungkap satu kasus lain di luar target operasi itu sendiri,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka diantaranya enam sepeda motor hasil kejahatan dan yang digunakan sebagai alat kejahtan. Kemudian dua laptop, dua LCD monitor, sebuah papan ketik komputer, dua buah helm, sebuah handphone dan sebuah tas perempuan.

Kini para tersangka mendekam di tahanan Polres Purbalingga. Mereka terancam dipenjara paling lama tujuh tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus pencurian sepeda motor. Pastikan sepeda motor diparkir dalam keadaan terkunci dengan aman.

“Parkirkan di tempat yang bisa diawasi, gunakan kunci pengaman ganda. Hal itu akan mencegah terjadinya curanmor,” pungkasnya. (H82-4)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Angkat Potensi Desa Wisata Melalui Gowes Bersama

Selanjutnya

122 Anak Belum Lanjutkan ke SMP

Artikel Lainnya

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In