PURBALINGGA – Polres Purbalingga berhasil meringkus komplotan pencuri lintas provinsi asal Jawa Barat. Pelaku diringkus berikut barang buktinya setelah beraksi di wilayah Kabupaten Purbalingga awal Januari ini.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (30/1/2023) mengatakan kasus ini bermula dari pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan toko Arni komplek Pasar Hartono, Kecamatan PurbaIingga.
(Baca Juga Bhabinkamtibmas Polsek Pengadegan Ikut Kerja Bakti Pembuatan Pos Kamling)
“Modusnya, pelaku membobol mobil boks saat melakukan pengiriman barang, dengan cara merusak pintu mobil menggunakan kunci T. Kemudian mengambil tas berisi uang tunai senilai Rp 70 juta,” jelasnya.
Tersangka ada lima orang, dua orang berhasil diamankan dan dalam proses di Polres Purbalingga. Dua tersangka menjalani proses hukum terkait kasus di Polres Cilacap dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit sepeda motor, satu buah kunci T, jaket, helm, topi dompet warna hitam berisi uang tunai.
Tujuh Tahun
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto menambahkan, untuk TKP di wilayah Kabupaten PurbaIingga baru ada satu. Namun demikian kami masih melakukan pengembangan kasusnya. Penangkapan tersangka bekerja sama dengan Polresta Cilacap.
(Baca Juga Penyadap Nira di Bokol, Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa)
Tersangka yang sudah teridentifikasi berhasil diamankan di wilayah Majenang pada Jumat (27/1/2023) malam sekira jam 23.00 WIB.
“Tersangka yang diamankan berasal dari Jawa Barat. Namun belum dapat kami sampaikan detail asal mereka, karena masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (ri-4)