BANYUMAS-Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan SHR warga desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang di sekitar pangkalan ojek terminal Bulupitu Purwokerto, Jumat (22/2).
Dari tangan tersangka diamankan satu unit HP merk Nokia warna silver, dua lembar kertas sobekan yang tertulis angka pasangan togel dan uang senilai Rp. 41.000.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry menyampaikan pihaknya bergerak setelah mendapat informasi tentang adanya penjual togel di sekitar terminal Bulupitu Purwokerto.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan SHR beserta barang bukti yang selanjutnya kami amakan ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas,” katanya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyatakan pada waktu yang sama, kami juga berhasil mengamankan DY warga Danasri Lor Nusawungu yang berada di angkringan Pasar Sigaluh Kecamatan Kemranjen. Dari tangan DY
diamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Xiaomi warna hitam, satu unit HP merek Samsung GT 35323, serta uang pembelian togel senilai Rp. 67.000.
AKP Berry menambahkan, hal ini merupakan bukti keseriusan dari Polresta Banyumas dalam memberantas dan juga memerangi praktek perjudian yang ada di wilayah Banyumas.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kami amankan di SatReskrim Polrsta Banyumas dan keduanya disangkakan pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor7 tahun 1974 tentang
penertiban Perjudian,” jelasnya. (K37-)