PURWOKERTO-Satuan Sabhara Polresta Banyumas yang melaksanakan razia dalam rangka cipta kondisi, mengamankan sedikitnya 80 liter minuman keras jenis tuak dan 50 liter ciu. Kegiatan cipta kondisi penindakan tindak pidana ringan (tipiring) minuman keras pada Senin (2/11) juga mengamankan dilaksanakan di beberapa lokasi yang ada di wilayah hukum Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Sabhara AKP Aldino Agus, mengatakan selain mengamankan ratusan liter minuman keras dari tiga penjual, yaitu AD (37), AH (55) dan KIR (34) yang ada di wilayah Purwokerto Timur, Sumbang dan Kalibagor.
(Baca Juga : 22 Remaja Terciduk Balap Liar dan Pesta Miras )
”Kami bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada penjualan minuman keras jenis tuak dan juga ciu di sekitar lingkungan mereka,” ucapnya.
Lebih lanjut Kasat Sabhara menambahkan razia miras dilakukan mengingat tindak kriminalitas sering kali bermula dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras.
”Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas, menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman dan juga nyaman kepada warga,” imbuhnya.
(Baca Juga : Polresta Banyumas Ungkap Kasus Perdagangan Anak )
AKP Aldino menambahkan saat ini penjual dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut dan pendataan yang selanjutnya akan diproses dengan tindak pidana ringan atau tipiring. (sgt-3)