PURWOKERTO – Unit IV Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal di Malaysia. Satu orang yang diduga sebagai pengirim pekerja migran secara ilegal, YUN (42) warga Patikaja, Banyumas, berhasil diamankan pada Kamis (21/1/2021).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan, pelaku YUN (42) warga Patikraja ini memberangkatkan LSA (22) warga Kemranjen. Tujuannya untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan cara membuat paspor biasa (kunjungan).
“Modusnya pelaku memberikan dalih bahwa korban akan berangkat untuk berlibur dengan menunjukkan tiket perjalanan pulang-pergi seolah akan berlibur ke Malaysia kepada pihak imigrasi,” terangnya.
Kompol Berry menjelaskan korban diberangkatkan pada bulan Januari 2020. Sebelum pemberangkatan ke Malaysia, korban menginap di rumah pelaku selama satu Minggu.
“Selama menginap korban diberikan pelatihan berupa adat kebiasaan orang Malaysia maupun bahasa yang digunakan di Malaysia oleh pelaku. Kemudian pelaku mendampingi korban untuk berangkat melalui Bandara di Yogyakarta menuju Batam. Setelah dari Batam menggunakan kapal menuju Malaysia,” jelasnya.
(Baca Juga: Pekerja Migran dari Banyumas Diduga Terinfeksi Virus Korona)
Sesampainya di Malaysia, lanjut Berry, pelaku bersama korban menemui agen yg merupakan kenalan pelaku. Korban kemudian diantar dan dipekerjakan dengan bos tempat korban akan bekerja.
“Setelah korban dipertemukan dengan bos tempatnya bekerja, pelaku diberi upah oleh bos korban di Malaysia sebesar 6000 Ringgit atau sekitar 20 juta rupiah,” terang Berry.
Ia mengatakan sejak keberangkatan ke Malaysia, orang tua tidak pernah mendapat kabar dari korban. Antara keluarga dan korban hilang kontak.
“Oleh karena tidak pernah ada kontak, dan ditanyakan kepada pihak pengirim tidak pernah ada kejelasan, akhirnya orang tua korban melapor ke Polresta. Kami lidik hingga kasusnya bisa diungkap,” terang Berry.
Lockdown
Kompol Berry menambahkan sejak bulan Mei 2020, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarga. Keberadaannya masih di Malaysia atau tidak dapat dipulangkan ke Indonesia dengan alasan Malaysia menerapkan lockdown ke luar negara.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku YUN bisa mengirimkan pekerja migran sampai ke Malaysia. Sebab, yang bersangkutan merupakan kepala cabang sebah perusahaan pengerah jasa tenaga kerja. Akan tetapi dalam perkara ini pelaku bertindak atas perorangan bukan atas nama perusahaan.
Selain mengamankan YUN, kata dia, barang bukti berupa satu set komputer merk Acer, satu buah HP merk Oppo Reno 3 warna silver, satu bundel dokumen korban LSA dan satu bundel photocopy persyaratan pengajuan paspor kunjungan milik korban. Seluruhnya diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, YUN dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Berry.(sgt-2)