PURWOKERTO – Pemerintah bakal mengubah kebijakan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendatang. Pelaksanaan penerimaan peserta didik tersebut bakal dibuat lebih fleksibel.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana menjelaskan, kebijakan yang fleksibel dalam PPDB ini pada dasarnya untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Dalam aturan yang baru nanti, pelaksanaan PPDB dibagi ke dalam empat jalur, yakni jalur zonasi yang persentasenya minimal 50 persen. Kemudian jalur afirmasi yang mendapat persentase sebesar minimal 15 persen, jalur perpindahan maksimal 5 persen, dan jalur prestasi (sisanya 0-30 persen) sesuai kondisi daerah.
“Pemerintah daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” terangnya dalam sebuah acara di Purwokerto, baru-baru ini.
Dia menilai, pemerataan akses dan kualitas pendidikan tersebut perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah. Misalnya redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.
Namun situasi yang terjadi saat ini, tujuan zonasi lebih pada memberikan akses pendidikan berkualitas. Kemudian mewujudkan tri pusat pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal.
Jalur Zonasi
Adapun jalur dalam PPDB saat ini, untuk jalur zonasi minimal 80 persen, jalur prestasi maksimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. “Peraturan terkait PPDB yang terjadi saat ini, ternyata kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah,” jelas dia.
Selain itu, belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah, serta belum disertai dengan pemerataan jumlah guru.
Sementara dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati mengatakan, dalam pelaksanaan PPDB nanti, pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menentukan aturan zonasi.
Menurut dia, sebenarnya apa yang sudah menjadi kebijakan Kemendikbud tersebut sudah dilaksanakan Pemkab Banyumas, yakni dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.
Salah satu alasan diserahkannya aturan tentang zonasi dalam PPDB ke pemerintah daerah, lantaran kondisi di masing-masing daerah tidak sama, terutama dalam hal sebaran peserta didik dan sekolah.
“Pada dasarnya kondisi masing-masing daerah berbeda-beda. Maka dari itu, pemerintah daerah diberi kewenangan dalam menentukan aturan zonasi,” terangnya.(H48-60)