CILACAP – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi SMP di Kabupaten Cilacap tahun ini lebih fleksibel, tidak seperti pada tahun 2020.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas P dan K Cilacap, Kastam mengatakan, ada beda aturan antara PPDB SMP pada jalur zonasi tahun ini dengan tahun lalu. PPDB jalur zonasi SMP tahun ini tetap menggunakan hitungan jarak, namun tidak terpaku pada batas kilometer.
Pendaftaran jalur zonasi SMP pada tahun lalu, batas jarak antara sekolah dengan tempat tinggal siswa pendaftar maksimal sejauh 3 kilometer.
“Untuk PPDB jalur zonasi tahun ini tetap menggunakan ukuran jarak, tetapi diambil yang paling dekat dari sekolah sampai dengan terpenuhinya kuota zonasi,” kata Kastam.
Karena itu, hitungan jarak antara satu SMP dengan SMP yang lain tidak selalu sama. Hal itu bergantung pada kepadatan penduduk di lingkungan sekolah itu.
Dia mengatakan, SMP di Kabupaten Cilacap memiliki lingkungan yang tidak sama. Sejumlah SMP memiliki lingkungan yang dekat dengan permukiman padat penduduk.
Bagi sekolah yang memiliki lingkungan seperti itu, peluang untuk menjaring pendaftar pada jarak yang dekat akan lebih mudah.
Namun, sejumlah SMP memiliki jarak yang relatif jauh dengan permukiman penduduk. Karena itu, apabila tetap memberlakukan batas jarak 3 kilometer akan sulit dalam memenuhi kuota jalur zonasi.
“Makanya untuk PPDB jalur zonasi saat ini mengambil pendaftar yang paling dekat dengan sekolah itu, sampai dengan terisi kuota 50 persen. Karena prinsip pokok pada PPDB di Cilacap tahun ini adalah untuk mendekatkan jarak anak ke sekolah,” kata dia.
Persentase 50 Persen
Kastam menambahkan, persentase 50 persen untuk jalur zonasi juga dalam hitungan minimal. Kuota untuk jalur zonasi akan bertambah, apabila kuota untuk tiga jalur pendaftaran lainnya tidak terpenuhi.
Dia menyontohkan pendaftaran pada jalur prestasi yang kuotanya maksimal 30 persen. “Kalau pada satu sekolah kuota maksimal 30 persen untuk jalur prestasi tidak sampai terpenuhi, sisanya dapat dialihkan ke jalur zonasi. Demikian halnya apabila kuota untuk jalur afirmasi dan mutasi tidak terpenuhi,” jelasnya.
(Baca Juga : PPDB Online, Jumlah Pendaftar Lewat Jalur Zonasi Melebihi Kuota)
Lebih dari itu, penerapan jalur dalam PPDB diberlakukan apabila pendaftarnya melebihi kapasitas penerimaan siswa di sekolah.
“Kalau pendaftarnya justru tidak sampai dengan kapasitas penerimaan di sekolah, pihak sekolah dapat mengabaikan penerapan jalur pendaftaran itu,” jelasnya. (day-1)