CILACAP– Waktu penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) madrasah di Kabupaten Cilacap dijadwalkan sampai dengan bulan Juli 2020.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenag Pusat, tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) No 7265 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2020/2021. Dijadwalkan, PPDB untuk madrasah sejak bulan Mei sampai dengan bulan Juli mendatang.
Jadwal itu berlaku untuk jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Imam menyebutkan, total ada 450-an lembaga pendidikan madrasah di Kabupaten Cilacap. Jumlah tersebut meliputi lembaga RA, MI, MTs dan MA.
“Di situ sudah dijadwalkan bahwa waktu pelaksanaan PPDB antara tanggal 6 Mei sampai dengan Juli tahun 2020,” kata Imam Tobroni ditemui SuaraBanyumas di kantornya, Senin (15/6).
Untuk batas akhir di bulan Juli, lanjut dia nantinya yang menentukan dari masing-masing madrasah. “Mestinya di awal-awal Juli, sebelum masuk tahun ajaran baru,” kata dia.
Mengenai teknis pelaksanaan PPDB madrasah, pihaknya mengharapkan berbasis online. Mengingat, di tengah pandemi korona saat ini, penting untuk mengurangi kontak fisik.
“Tetapi mungkin ada juga madrasah kita yang karena keterbatasan sarana dan akses internet, sehingga dilakukan secara manual atau offline. Tetapi tetap mendasarkan pada protokol kesehatan,” kata Imam, tanpa merinci jumlah madrasah penyelenggara online dan offline.
Dia tidak menampik, sejumlah wilayah di Cilacap bagian barat berada di pegunungan dan sebagian sulit mengakses internet. Sedangkan sejumlah desa di Kecamatan Kampung Laut berada di seberang pulau Jawa.
Untuk standar penerimaan peserta didik baru di madrasah, lanjut dia utamanya menggunakan nilai dari penilaian akhir tahun (PAT). Untuk madrasah, sejauh ini tidak menerapkan sistem zonasi.
“Jadi mayoritas madrasah melakukan PAT berbasis online. Apabila tidak mungkin dilakukan (PAT), ya menggunakan nilai raport bersama dengan nilai tugas. Dan untuk madrasah tidak ada sistem zonasi,” katanya.
Karena itu, lanjut dia, selagi memenuhi syarat formal dan umum, setiap calon murid bisa mendaftar di madrasah mana pun.
“Saya minta semua madrasah untuk menyelenggarakan PPDB berbasis regulasi, berbasis aturan dan ketentuan yang sudah ditentukan. Dan yang terpenting bahwa, kalau pun menyelenggarakan PPDB secara manual, gunakan protokol kesehatan. Hindari kerumunan, atur waktu, tempat dan hal lain terkait, serta selalu gunakan masker,” kata dia. (tg-62)