PURBALINGGA – Lembaga adhock Pilkada Purbalingga dinonaktifkan sementara menyusul diputuskannya penundaan pelaksanaan Pilkada serentak. Lembaga itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Bawaslu Kecamatan beserta Bawaslu Desa/Kelurahan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, Eko Setiawan, Rabu (1/4) mengatakan, terkait penundaan tahapan pilkada karena pendemo Korona, PPK ditunda masa kerjanya per 1 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Kalau POS (Panitia Pemungutan Suara) memang sudah ada SK-nya, tapi masa kerjanya diatur kemudian. Kalau PPK kan sudah dilantik dan Maret kemarin sudah kerja tahapan. Nah, ini ada SK baru penundaan masa kerja per tanggal 1 April,” terangnya.
Terkait wacana penundaan pelaksanaan pemungutan suara dari 23 September 2020 ke 2021, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari KPU pusat. Penundaan pemungutan suara itu, lanjutnya, merupakan hasil rapat dengar pendapat antara Mendagri, DPR, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Memang kesimpulan RDP (rapat dengar pendapat) seperti itu (penundaan pelaksanaan pemungutan suara) dan arahnya memang kemungkinan besar ke situ. Tapi kami masih menunggu secara resminya,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan SK tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pilkada Purbalingga 2020 pada Senin (30/3). SK itu dikeluarkan berdasarkan surat edaran Bawaslu RI tentang hal yang sama.
“Pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan, sekretariat Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terhitung sejak 31 Maret 2020 sampai pada batas waktu yang belum ditentukan, atau menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu RI,” katanya. (H82)