PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga menyiapkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak pandemi. Hal itu menjadi solusi bila Pemerintah pusat jadi memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan hal itu saat sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Persetujuan Bersama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga tahun 2021-2026, Senin (19/7/2021).
Rencananya setelah tanggal 20 Juli 2021 JPS akan pemkab bagikan kepada warga terdampak dengan menggandeng masing-masing komunitas.
(Baca Juga : PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Empat Langkah Bupati Tiwi)
“Ini sedang kami data dan kami koordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Terkait jumlah dan pendataan komunitas penerimanya,” kata Tiwi.
Pada kesempatan itu, Tiwi juga menyampaikan, akan membentuk petugas relawan pemusalaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di tiap-tiap desa. Tingginya angka kematian pasien Covud-19 membuat petugas pemakaman dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kewalahan. Karena itu, desa perlu membentuk relawan untuk membantunya.
Desa
Pemkab Purbalingga akan melakukan koordinasi dengan jajaran Kepala Desa (Kades) dan pemerintah desa. Terutama terkait alokasi Dana Desa (DD) yang mewajibkan sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19.
“Kami akan mengkoordinasikan agar dana tersebut bisa dialokasikan salah satunya untuk petugas pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di masing-masing desa,” lanjutnya.
Langkah ketiga, Pemkab Purbalingga akan memfungsikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Goeteng Taroenadibrata menjadi rumah sakit darurat Covid-19 mulai pekan depan. Saat ini pihaknya telah melakukan persiapan mulai dari tenaga medis dan peralatan.
(Baca Juga : Dari Dana Jimpitan, TP PKK Purbalingga Salurkan Makanan bagi Warga Isoman)
“Nantinya RSUD Goeteng Taroenadibrata akan dikhususkan untuk perawatan pasien Covid-19. Sedangkan pasien lain, penanganannya di RSUD Panti Nugroho dan rumah sakit swasta yang lain,” jelasnya.
Langkah keempat, perihal kelangkaan oksigen bagi pasien Covid-19, Pemkab Purbalingga akan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Hal itu untuk menjamin ketersediaan oksigen.
“Kami berharap langkah-langkah ini bisa mengatasi persoalan penanganan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga,” pungkasnya.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah pusat berencana memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli mendatang. (ri-4)