PURWOKERTO-Penerapan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang menjadi skala mikro (PPKM jilid tiga-red), mengharuskan berbagai kegiatan wakil rakyat di DPRD Banyumas termasuk reses terbatas untuk bisa disesuaikan.
Sejak awal Januari 2021 hingga bulan ini, sementara tidak dijadwalkan agenda dinas luar daerah. Kegiatan wakil rakyat banyak difoksukan monotoring dan pengawasan pelaksanaan PPKM tahap pertama, kedua dan diperpanjang ketiga (PPKM mikro). Sementara kegiatan lain, seperti rapat alat kelengkapan tidak tetap seperti panitia khusus, juga belum ada.
“Sekarang yang masih berjalan adalah kegiatan reses terbatas, masing-masing anggota DPRD. Ini berlangsung Selasa-Rabu (9-10/2). Reses terbatas hanya mengundang konstituen minimal 15-25 orang. Seperti hari ini, ketua DPRD menggelar reses di Rempoah Baturraden,” kata Sekretaris DPRD Banyumas, Nungky Hary Rachmat, Rabu (10/2).
Baca Juga : Kriteria Zonasi PPKM Mikro Belum Sinkron, Pemkab Banyumas Tunggu Kesepakatan )
Jadwal rese terebatas ini, katanya, jadwal diserahkan kepada masing-masing anggota. Pasalnya, kegiatan ini tidak didaampingi oleh sekretariatan DPRD. Untuk jadwal waktu dan lokasi tempat reses, diserahkan ke anggota.
“Yang kita siapkan hanya kelengkapanm administrasi dan waktunya disepakati dua hari. Kan tidak semua anggota mengambil dan tidak semua kecamatan di daerah pemilihannya diambil,” terangnya.
Menurun
Menurut Nungky, kegiatran reses tidak termasuk yang diatur dalam ketentuan Perpres 33 Tahun 2020. Perpres itu mengatur tentang standarisasi harga terkait perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa serta honorium kegiatan secara nasional.
“Sehingga peraturan bupati yang mengatur satuan standar harga (SSH) juga sudah mengacu pada SSH maksimal yang ditentukan pemerintah. Misalnya untuk kegiatan perjalanan dinas, sudah ditentukan khusus, biaya hotel sekian, uang harian sekian, dan SSH-nya berlaku dalam satu provinsi sama,” jelasnya.
Berbeda SSH
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, lanjut dia, daerah bisa menentukan SSH sendiri untuk satuan tertinggi dan terendah. Sehingga tiap daerah beda-beda. Namun mengacu Perpres 33/2020 ini, satuan harganya sama.
Karena berlaku per provinsi, maka perjalanan ke Purbalingga dan Semarang diterimanya sama misalnya untuk uang harian. Kalau sebelumnya, dibagi per region misal Barlingmascakeb berbda dengan di dalam daerah. Begitu pula ke Semarang.
“Sekarang kalau tidak salah uang harian ke Semarang sama ke Purbalingga sama sekitar Rp 300.000/hari. Ke Jakarta sekitar Rp 400.000. Didalamnya sudah masuk uang makan, transportasi lokal. Dulu transportasi lokal ada sendiri. Ke Jakarta dulu uang harian sampai Rp 700.000,” katanya menggambarkan.
Diluar adanya perpanjangan PPKM, pemberlakuan perpres ini ikut mempengaruhi rencana kegiatan luar daerah. Namun ini semua, kata dia, tergantung kepada orientasinya. Jika orientasinya kinerja, kegiatan dinas luar daerah tetap dilaksanakan.
“Karena ini berlaku nasional, hampir semua daerah mengeluh. Ibaratnya dengan pegawai dengan golongan paling bawah dengan pimpinan, misalnya ke Jakarta uang hariannya sama. Yang membedakan untuk eselob dua, DPRD, bupati ada uang representasi. Untuk eselon dua Rp 150.000, kalau anggota DPRD sekitar Rp 250.000, sama dengan Pak Bupati,” terangnya.
Komponen lain yang membdakan, uakni, penginapan atau hotel. Masing-maing tingkatan jabatan ada kelasnya. Untuk awal-awal tahun seperrti ini, kata dia, memang belum terjadwalkan di badan musyawarah (banmus) DPRD untuk kegiatan luar daerah. (aw-)