PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, Sabtu (13/2/2021). Kebijakan ini berlaku di 331 desa/kelurahan di seluruh Banyumas.
Bupati Banyumas, Achmad Husein melarang masyarakat memasang portal di pintu masuk atau desa seperti pada masa awal pandemi Covid-19. Sebab, dia menginginkan kegiatan perekonomian masyarakat tetap berjalan selama PPKM berskala mikro.
“Tidak boleh (memasang portal), saya larang, enggak boleh. Itu nanti ekonominya mati. Kita ingin ekonomi tumbuh, tapi masyarakat selamat,” ujarnya, usai peluncuran PPKM mikro di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Menurut Husein, wilayah Banyumas tidak terdapat RT yang masuk kategori zona merah sesuai kriteria Inmendagri tentang PPKM berskala mikro. Namun, ada 10 desa/kelurahan dari total 331 desa/kelurahan yang termasuk zona merah.
(Baca Juga: PPKM Mikro, Pemkab Banyumas Akan Lakukan Ini)
Salah satunya adalah Kelurahan Tanjung yang terpilih menjadi tempat peluncuran PPKM mikro kali ini. Kelurahan ini memiliki jumlah kasus Covid-19 aktif yang cukup banyak.
(Baca Juga: Kriteria Zonasi PPKM Mikro Belum Sinkron, Pemkab Banyumas Tunggu Kesepakatan)
Selama penerapan PPKM mikro, Husein menginstruksikan Satgas Covid dari tingkat RT sampai kabupaten harus bersinergi. “Harus ada rapat koordinasi setiap pekan. Petugas posko, Satgas pendamping dari kabupaten harus hadir,” tandasnya.
Husein mengatakan, apabila kebijakan ini berjalan dengan baik, maka pihaknya akan mempermanenkan PPKM skala mikro. Sekalipun kebijakan ini berakhir pada 22 Februari 2021.
Meski demikian, warga tetap dibolehkan melakukan kegiatan perekonomian. Syaratnya, masyarakat harus membudayakan protokol kesehatan 5 M.
“Kalau ini bagus, akan kita permanenkan saja. Saya minta membudayakan 5 M ke masyarakat. 5 M itu kuncinya. Berkegiatan bebas tapi tetap 5 M itu harus sukses,” katanya. (ns-2)