PURWOKERTO – Menyusul perkembangan kasus Korona yang terjadi belakangan ini, proses belajar mengajar di sekolah yang ada di Kabupaten Banyumas, dialihkan secara mandiri di rumah masing-masing siswa, terhitung mulai Selasa (17/3)-Selasa (31/3).
Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi jajaran Pemerintah Daerah dan Forkompinda, Minggu (15/3). ”Bukan libur tapi belajar dari rumah,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein kepada wartawan.
Menurutnya, kegiatan belajar dilaksanakan di rumah selama dua pekan. Adapun secara teknis pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara mandiri di rumah dijelaskan dalam surat edaran No : 421.3/1469/2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Irawati.
Dalam surat tersebut, pada Senin (16/3) kepala sekolah/guru menyampaikan penjelasan, pencegahan virus korona (Covid-19) kepada peserta didik dan pemberian tugas selama peserta didik belajar di rumah.
Adapun tugas tersebut dapat diberikan secara offline atau online (Whatsapp) dikoordinasikan oleh guru kelas/mapel (mata pelajaran) masing-masing.
Setelah masuk kembali, setiap sekolah menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah, sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Memasang Spanduk
Kemudian setiap sekolah wajib juga memasang spanduk “Cegah Korona dengan cara gerakan cuci tangan dengan sabun, jangan bersalaman, hindari kerumunan dan tidak bepergian”.
Untuk kegiatan ASN (PNS dan non PNS) sesuai dengan ketentuan ASN. Para guru memantau perkembangan kesehatan peserta didik masing-masing. Bila dijumpai peserta didik mengalami gejala infeksi virus korona segera koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
Selain itu, lanjut dia, menginstruksikan kepada warga sekolah untuk melakukan cuci tangan dengan menggunakan air mengalir dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) lainnya, seperti makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.
Berikutnya membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Selanjutnya memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas untuk mengisolasi diri di rumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.
Di samping itu mengimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan menggunakan musik tiup yang akan meningkatkan risiko penularan penyakit. Kemudian menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan dan sebagainya) sampai kondisi penyebaran virus korona dianggap aman. (H48-20)