PURWOKERTO – PT Graha Cipta Guna (GCG) Purwokerto, selaku pengelola sebagian aset milik Pemkab Banyumas di Kebondalem, menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilakukan pemkab melalui Pengadilan Negeri Purwokerto.
“Atas gugatan itu (pemkab-red), kami masih mempelajari. Yang pasti pihak PT GCG harus menghadapi gugatan tersebut,” kata kuas hukum PT GCG, Agus Djatmiiko, kemarin.
Terkait sanksi badan Pengawas MA kepada mantan Ketua PN Purwokerto, Purwanto dan mantan Panitera PN Purwokerto, Hambali, yang bertindak selaku eksekutor pelaksanaan eksekusi sukarela, Agus mengatakan, pihak GCG tidak bisa berkomentar.
“Kami tidak tahu menahu masalah tersebut, sebab GCG bukan pihak dalam aduan pemkab menyangkut kinerja PN Purwokerto ke Bawas MA,” tandasnya.
Gugatan pemkab diajukan lewat PN Purwokerto untuk membatalkan putusan eksekusi sukarela dari panitera PN Purwokerto beberapa waktu lalu. Hasil putusan eksekusi itu dinilai melebihi luasan objek sengketa dari putuan MA.
Karena ada dua objek perjanjian, yakni tahun 1980 dan 1982, di luar objek sengketa perjanjian tahun 1986, ikut dieksekusi diserahkan kembali pengelolaannya ke PT GCG.
Padahal dua objek perjanjian itu, dianggap tidak masuk objek sengketa dan ikatan perjanjian dengan PB Bali CV, dimana msa kontrak hak kelola sudah habis tahun 2012 dan tahun 2014 lalu.
“Inti gugatan kita ada dua, yakni membatalkan kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016, dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak tergugat (PT GCG-red),” kata Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, Sugeng Amin, terpisah.
Dijatuhi Sanksi
Seperti diberitakan, Purwanto dan Hambali, baru-baru ini telah dijatuhi sanksi oleh Bwas MA, karena ada pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan saat melaksanakan eksekusi sukarela hasil putusan MA terkait sengketa Kebondalem antara Pemkab Banyumas dengan PT GCG.
Putusan MA yang memenangkan gugatan PT GCG, hanya terkait objek sengketa perjanjian tahun 1986 (eks bangunan mangkark dan sejumlah bangunan ruko).
Namun saat dilakukan pengukuran oleh panitera PN Purwokerto dan dilakukan eksekusi sukarela, objek perjanjian tahun 1980 dan tahun 1982, ikut dimasukkan.
Mantan Ketua DPRD Banyumas Suherman, selaku saksi sejarah penyelesaian Kebondalem, secara terpisah mengatakan, mestinya pihak pemkab tidak perlu menempuh cara mengugat lagi, karena prosesnya akan lama. Melalui pengacara negara (kejaksaan), pemkab juga bisa memproses pengambilan kembali untuk pengelolaan aset (ruko) yang sudah selesai masa kontraknya.
“Karena amar putusan MA kan sdah jelas terkait objek sengketa, dan hasil LHP Bawas MA juga jelas, ada pelanggaran profesi dari hakim dan paniteranya, jadi hasil keputusnnya juga dianggap cacat dan batal demi hukum. Jadi pemkab tinggal kelola lagi saja yang di luar objek sengketa,” nilainya. (G22-1)