PURWOKERTO-PT KAI Daop 5 Purwokerto terus melakukan upaya sertifikasi aset miliknya. Pasalnya hingga saat ini masih ada 70 persen aset bangunan dan tanahyang ada di 10 kabupaten di Jawa Tengah dan sebagian Jawa Barat, belum memiliki sertifikat.
”Aset tanah dan bangunan yang dimiliki PT KAI Daop 5 Purwokerto lebih dari 18 juta meterpersegi. Sertifikasi aset telah dilaksanakan pada 5,6 juta meterpersegi (M2). Masih lebih dari 12,4 juta m2 persegi atau sekitar 70 % yang belum disertifikatkan,” kata Vice President Daop 5 Purwokerto Agus Setiyono, Selasa (13/10/2020) di stasiun Purwokerto.
Agus yang didampingi Manajer Humas Daop 5 Supriyanto mengatakan Daop 5 akan terus melakukan upaya pensertifikatan tanah dan bangunan yang dimilikinya. Langkah itu diambil untuk mengamankan aset KAI agar tidak terjadi penyerobotan.
Salah satu yang dilakukan adalah PT KAI Daop 5 untuk menyelamatkan asetnya melakukan kerja sama pensertifikatan tanah dan bangunan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara.
Manajer Humas Daop 5 Supriyanto mengatakan pada tahun 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto telah melaksanakan Program pensertipikatan Tanah di wilayah Daerah Operasi 5 Purwokerto tepatnya di kabupaten Banjarnegara. Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Banjarnegara sangat berperan penting dalam mensukseskan atas terbitnya sertipikat yang berada di kabupaten Banjarnegara.
15 Buku Sertifikat
Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan pada 14 Mei 2020 Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Banjarnegara telah menerbitkan 15 Buku Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan total luasan 109.069 meter persegi yang berada di empat desa/kelurahan.
(Baca Juga : 15 Stasiun di Daop 5 Terapkan Pengaturan Jarak )
Yakni di Kelurahan Wangon Kecamatan Banjarnegara dengan total seluas sebesar 3.310 M2. Kelurahan Semarang, Kecamatan Banjarnegara dengan total seluas sebesar 33.531 M2. Desa Tunggoro Kecamatan Sigaluh dengan total seluas sebesar 40.696 M2 dan Desa Randegan Kecamatan Sigaluh dengan total seluas sebesar 31.492 M2.
”Pada hari ini tanggal 13 Oktober 2020 Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Banjarnegara kembali menyerahkan 17 Buku Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan luas 93.152 M2 yang berada di 7 kelurahan Kecamatan Banjarnegara,” kata Supriyanto.
Ketujuh kelurahan tersebut masing-masing adalah . Kel. Parakancanggah, seluas 17.293 M2, Kelurahan Kalibenda seluas 16.304 M2, Kelurahan Semarang seluas 6.970 M2, Kelurahan Krandegan seluas 8.204 M2. Kemudian Kelurahan Argasoka seluas 14.480 M2, Kelurahan Kutabanjarnegara seluas 24.461 M2 dan Kelurahan Wangon seluas 5.440 M2.
”Dengan adanya penyerahan buku sertipikat hak guna bangunan kali ini, maka keseluruhan Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Banjarnegara telah menyerahkan 32 (Tiga puluh dua) Buku sertipikat tanah dengan luas keseluruhan 202.182 M2,” terang Supriyanto.
Kepala Kantor Pertanahan Banjarnegara A Yani mengatakan pihaknya siap mendukung program pensertifikatan aset tanah dan bangunan PT KAI Daop 5.
”Tahun ini kerja sama dilanjutkan. Harapannya pada tahun 2021, seluruh aset tanah dan bangunan PT KAI Daop 5 yang ada di Banjanegara sudah disertifikatkan. Luas asetnya mencapai 1,2 juta M2 dan yang sudah disertifikatkan mencapai 60 %,” kata A Yani. (oed-3)