PURBALINGGA – Dua pelaku penganiayaan, SS (45) dan (TR) warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kaligondang. Musabab, keduanya memukuli Noris Hidayat (20) yang masih satu desa itu.
Kapolsek Kaligondang AKP Mahudi, Jumat (17/7) menjelaskan, aksi main pukul itu dilakukan terhadap korban pada Minggu (12/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum kejadian, korban mendatangi ke rumah tersangka SS untuk mengikuti perkumpulan Master of Ceremony (MC).
“Saat acara, ada selingan organ tunggal. Saat itu korban berkata-kata kotor kepada penabuh kendang. Oleh pemilik rumah, korban diminta untuk pulang,” kata Kapolsek.
Korban pun meninggalkan lokasi. Namun tak berapa lama, korban justru datang lagi ke tempat acara tersebut. Oleh pemilik rumah, korban diminta untuk pulang lagi. Korban menolaknya dan seolah-olah menantang pemilik rumah.
“Pemilik rumah dan yang hadir di situ pun merasa geram. Akhirnya SS dan TR memukul korban,” katanya.
Dijelaskan kapolsek, tersangka SS melakukan pemukulan pada bagian muka korban sekal. Sedangkan tersangka TR melakukan pemukulan tiga kali di bagian kepala korban.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan muka.
Korban lalu melaporkan kejadian yang baru dialaminya ke Polsek Kaligondang. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Polisi lalu mengamankan kedua tersangka di rumah masing-masing pada Senin (13/7).
“Tersangka sudah kamia amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (H82-4)