Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purwokerto

Pungutan dalam Bentuk Apapun Dilarang

Senin, 13 Juli 2020
Topik Purwokerto
A A
KEGIATAN PEMBELAJARAN: Sejumlah siswa SD hasil regrouping di Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan pembelajaran, baru-baru ini.

KEGIATAN PEMBELAJARAN: Sejumlah siswa SD hasil regrouping di Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan pembelajaran, baru-baru ini.

PURWOKERTO – Pemkab Banyumas melarang adanya segala bentuk pungutan atau iuran yang dibebankan kepada orang tua/wali siswa dalam kegiatan pembelajaran tahun ajaran baru di sekolah. Penarikan pungutan dengan alasan apapun tidak diperbolehkan.

”Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun dan untuk alasan apapun dilarang atau tidak diperbolehkan, termasuk iuran seragam sekolah,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein dalam keterangannya.

Bahkan bila orang tua/wali siswa telanjur membayar, lanjut dia, maka pihak sekolah harus mengembalikannya. ”Bila sudah telanjur membayar, maka harus dikembalikan ke orang tua siswa,” terangnya.

BacaJuga

Rayakan Milad ke-60 UMP Gaungkan Diplomasi Budaya Lewat International Culinary Festival 2025

1.791 Pegawai KAI Daop 5 Ikuti Medical Check Up

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya orang tua siswa yang masih terpuruk atau dalam keadaan susah pada masa pandemi virus korona atau Covid-19 seperti sekarang.

Selan itu, juga mempertimbangkan hasil rapat internal pemkab dan video conference dengan para kepala sekolah negeri.

Sementara dalam kegiatan pembelajaran pada tahun ajaran baru, Bupati mengatakan, pemkab memutuskan kegiatan pembelajaan di sekolah yang menjadi tanggung jawab pemkab dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online.

Adapun pertimbangannya karena kondisi, situasi dan kenyataan di lapangan penyebaran Covid-19 masih banyak, khususnya OTG (Orang Tanpa Gejala) yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati mengatakan, pihaknya dan para kepala sekolah akan tegak lurus mengikuti kebijakan bupati. ”Saya kira dalam arahan beliau sudah cukup jelas,” tandasnya.(H48-1)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

24 Ribu Calon KPM Divalidasi

Selanjutnya

Perahu Nelayan Terbalik Dihantam Ombak

Artikel Lainnya

Viral Wisuda Ala Universitas di SMK Purwokerto, Ini Klarifikasi Sekolah dan Dinas Pendidikan

Pesert Half Marathon Purwokerto Kecewa Tarif Parkir Mahal

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In