PURWOKERTO – Pemkab Banyumas melarang adanya segala bentuk pungutan atau iuran yang dibebankan kepada orang tua/wali siswa dalam kegiatan pembelajaran tahun ajaran baru di sekolah. Penarikan pungutan dengan alasan apapun tidak diperbolehkan.
”Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun dan untuk alasan apapun dilarang atau tidak diperbolehkan, termasuk iuran seragam sekolah,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein dalam keterangannya.
Bahkan bila orang tua/wali siswa telanjur membayar, lanjut dia, maka pihak sekolah harus mengembalikannya. ”Bila sudah telanjur membayar, maka harus dikembalikan ke orang tua siswa,” terangnya.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya orang tua siswa yang masih terpuruk atau dalam keadaan susah pada masa pandemi virus korona atau Covid-19 seperti sekarang.
Selan itu, juga mempertimbangkan hasil rapat internal pemkab dan video conference dengan para kepala sekolah negeri.
Sementara dalam kegiatan pembelajaran pada tahun ajaran baru, Bupati mengatakan, pemkab memutuskan kegiatan pembelajaan di sekolah yang menjadi tanggung jawab pemkab dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online.
Adapun pertimbangannya karena kondisi, situasi dan kenyataan di lapangan penyebaran Covid-19 masih banyak, khususnya OTG (Orang Tanpa Gejala) yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati mengatakan, pihaknya dan para kepala sekolah akan tegak lurus mengikuti kebijakan bupati. ”Saya kira dalam arahan beliau sudah cukup jelas,” tandasnya.(H48-1)