PURWOKERTO – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Banyumas tahun anggaran 2021 di setujui bersama antara bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Senin (11/7/2022).
Sebelum penandatanganan bersama, disampaikan lebih dulu pendapat akhir bupati.
Sebelum paripurna tersebut, di awali dengan laporan hasil pembahasam badan anggaran terkait raperda tersebut kepada pimpinan DPRD. Bersamaan agenda paripurna persetujuan, juga di sampaikan Raperda KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023.
Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan mengatakan, hasil pembahasan pansus memberikan sejumlah rekomendasi. Rekomendasi tersebut, di antaranya minta kepada bupati dan eksekutif untuk bisa menekan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).
“Tahun ini (2022-red), silpa harus bisa ditekan maksimal dibawah Rp 100 miliar. Untuk APBD 2021 ini, silpa-nya masih cukup besar di atas angka Rp 200 miliar. Makanya kita minta perencanaannya harus lebih baik,” katanya, usai paripurna.
Baca Juga : husein-minta-siswa-tak-banyak-main-gim-kenapa
Dalam rekomendasi tersebut, lanjut dr Budhi, eksekutif harus lebih tajam lagi dalam memprediksi perencanaan dan pelaksanaan anggaran supaya alokasi anggaran bisa dilaksanakan dan tidak melanggar aturan.
“Penjelasan eksekutif, silpa masih besar selain tahun lalu dalam penggunaan anggaran masih hati-hati. Misalnya anggaran untuk gaji CPNS dan PPPK baru yang sudah terlanjur dianggarkan, ternyata pengangkatannya mundur karena ada perubahan ketentuan dari pusat,” katanya mencontohkan.
Menurutnya, rekomendasi yang menjadi perhatian adalah optimalisasi PAD untuk semua sektor. Selanjutnya pengelolaan aset daerah harus bisa dioptimalkan untuk meningkatkan PAD. Seperti pengelolaan aset pemkab di Kebondalem harapannya segera bisa. Kemudian optimalisasi pengelolaan Pasar Ajibarang dan Pasar Wage yang sudah diserahkan kembali ke pemkab. Menyusul kemudian Pasar Wangon, termasuk aset- aset yang ada di perkotaan yang tidak produktif harus dicarikan solusi. Seperti Pasar Pratista Harsa Pereng, yang sedikit sekali menyumbang PAD. Padahal sudah dibangun megah dengan anggaran besar.
Untuk realisasi dari hasil pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, katanya, juga lambat sekali. Pihaknya merekomendasikan untuk tahun ini harus bisa dilaksanakan lebih cepat.
“Contohnya untuk alokasi anggaran bantuan keuangan desa sampai saat ini, semuanya belum bisa cair. Padahal sekarang sudah mau masuk di APBD perubahan. Harusnya ini dipercepat supaya tidak tumpang-tindih dengan APBD perubahan,” pintanya.
Haasil pembahasan badan anggaran, DPRD memberi apresiasi atas pencapaian opini WTP sebelah kali berturut-turut hasil penilaian BPK. Namun pandangan fraksi-fraksi minta tetap diperhatikan untuk perbaikan. Secara umum, penyusunan dan pelaksanaan anggaran sudah sesuai kaedah-kaedah yang berlaku. Termasuk dilengkapi hasil laporam keuangan yang telah diperiksa BPK. Termasuk laporan keuangan dari BUMD-BUMD.
Bupati Banyumas Achmad Husein dalam pendapat akhir menyampaikan, pihaknya juga menyetujui hasil akhir pembahasan DPRD tentang raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
Baca Juga : mpls-digelar-ini-pesan-khusus-kadindik-banyumas
“Untuk memenuhi syarat yuridis formil, sebelum ditetapkan menjadi perda, akan kita mintakan evaluasi dulu ke gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” katanya.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan jajaran eksekutif atas kerja sama, kerja keras dan keseriusan dalam pembahasan, sehingga raperda tersebut akhirnya bisa disetujui bersama.
“Semoga ini dapat sebagai langkah strategis serta sebagai wujud komitmen kita smeua untuk sama-sama mengabdi dan memberikan yang terkaik bagi masyarakat Kabupaten Banyumas,” katanya. (aw-7)