CILACAP– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kabupaten Cilacap, usulan dari eksekutif, mulai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat.
Ketua Pansus V DPRD Cilacap, Arief Junaedi mengatakan, pembahasan awal Raperda RDTR mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kepala Bidang Tata Ruang, Hamzah Syafroedin yang hadir diminta untuk memberikan paparan.
“Secara substansi, disampaikan, Raperda ini untuk menyiapkan lahan industri dan banyak yang lain. Juga mendukung OSS (Online Single Submission), dalam rangka mempermudah perizinan, bagi para investor yang akan menanamkan investasinya di Cilacap,” katanya, ditemui usai rapat, Rabu (16/9).
Pemkab Cilacap, lanjut dia bertindak menyediakan lahan yang dikehendaki oleh investor. “Supaya nantinya jelas, mana yang boleh, dan mana yang tidak,” kata dia.
(Baca Juga : Pansus Revisi Perda RTRW dan Raperda RDTR Terbentuk)
Disampaikan, lahan yang disiapkan lebih dari 9.000 hektare. Meliputi wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap Utara, dan Cilacap Selatan, minus Nusakambangan dan Kutawaru. Kemudian sebagian Kecamatan Jeruklegi dan Kesugihan.
“Kita siapkan lahan di sana untuk menarik investor, menanamkan investasinya di Cilacap,” katanya.
Menurut dia, lahan itu disiapkan karena saat ini ada pusat kegiatan nasional yang kebetulan lokasinya di wilayah kota tersebut.
Berkaitan dengan usulan tersebut, pihaknya meminta Dinas PUPR untuk menyiapkan peta di lima kecamatan itu. “Pansus sedang meminta peta terkait lahan yang diajukan untuk tata ruangnya. Supaya ada gambaran, mana yang memang disiapkan lahannya, kondisinya seperti apa,” kata dia.
Disampaikan, pembahasan Raperda RDTR harus cermat, mendalam dan detail. “Karena raperdanya saja rencana detail tata ruang, sehingga harus detail. Pansus juga harus memahami semua terhadap rencana yang digagas pemkab,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Cilacap itu.
Dikonfirmasi usai rapat, Hamzah Syafroedin menjabarkan, lahan yang diusulkan meliputi 9.900an hektare lebih. Lahan tersebut meliputi 23 kelurahan dan desa, tersebar di lima kecamatan. (tg-1)