PURWOKERTO – Dua raperda hasil pembahasan di masa sidang tahun 2022, akhirnya bisa disetujui bersama antara pimpinan dewan dengan bupati Banyumas, dalam rapat paripurna usai pembukaan masa sidang tahun keempat (2023), Senin (2/1/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan.
Dua raperda tersebut adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi dan Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.
Wakil Ketua DPRD Banyumas, Dr Supangkat, usai memimpin laporan pansus dua raperda
tersebut mengatakan, raperda pengelolaan tempat pemakaman menekankan, setiap desa dan kelurahan diharapkan bisa menyediakan lahan tempat pemakaman maupun rencana perluasan atau tempat baru. Mengingat tempat pemakaman umum semakin sulit.
Baca Juga : DPRD Dorong Pemkab Lebih Maksimal dalam Fasilitasi Pesantren
“Ini dilakukan karena penyiapan tempat pemakaman massal sejauh ini belum bisa
disediakan oleh pemkab. Dulu tahun 2007 saat zamanya Bupati Aris Setiono, sempat
berkeinginan menyediapkan tempat pemakaman massal di Rawalo, karena lahan di kota semakin sempat. Sehingga harapannya, di wilayah-wilayah ada pengaturan tempat pemakaman,” terangnya.
Khusus bagi pengembang perumahan, kata dia, dalam perda tersebut juga wajib menyediakan tempat pemakaman baru atau jika tidak sanggup wajib berkomunikasi dengan pemerintah desa-kelurahan menyetorkan sejumlah uang pengganti lahan, di lokasi perumahan tersebut dibangun. Ketentuannya, minimal 5 persen dari luasan lahan perumahan yang dikembangkan.
“Ketentuan ini mengikat sebagai syarat saat mengurus perizinan perumahan. Jika tidak
sanggup memenuhi karena ini sudah diatur dalam perda, maka izin tidak bisa dikeluarkan,” tandas wakil rakyat dari Partai Golkar ini.
Terkait raperda pembangunan dan penataan menara telekomunikasi, lanjut Supangkat,
penekanannya dalam penempatan tidak boleh menimbulkan masalah. Harus diawali
sosialisasi dan adanya persetujuan bersama oleh lingkungan dan pemkab.
Begitu pula menyangkut tentang keamanan terkait ketinggian tower maupun dampak
radiasi dan sebagainya. Ini semua untuk menghindari dampak yang ditimbulkan, termasuk pendirian tower (menara) berhenti di tengah jalan.
“Kewenangan ini harus melekat di Dinkominfo, Satpol PP dan OPD perizinan (DPMPTSP), terutama dalam penegakan perda, karena perizinannya mengikat, terutama tempat-tempat baru,” katanya.
Menurutnya, dua raperda itu sudah mendapat evaluasi gubernur, dilanjut pansus
melaporkan kepada pimpinan DPRD. Lalu dilanjut persetujuan bersama dengan bupati.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Bupati Achmad Husein bersama Ketua DPRD, dr Budhi Setiawan, dan tiga wakil ketua DPRD.
Ketua Pansus Raperda Pengaturan Tempat Pemakaman, Didi Rudianto, dalam laporan
bersama mengatakan, gubernur telah memberikan fasilitasi atas dua raperda tersebut.
Baca Juga : 14 Raperda Ditetapkan Lima Diluncurkan Kembali di 2023
Yakni, sebagaimana tercantum dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0021192
tanggal 23 Desember 2022 perihal hasil fasilitasi tentang raperda dari Kabupaten
Banyumas.
Bupati Achmad Husein dalam pandangan akhir atas dua raperda tersebut mengatakan,
setelah disetujui bersama, untuk memenuhi syarat yuridis formil sebelum ditetapkan
menjadi perda, pihaknya akan memintakan nomer register kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Ini sesuai ketentuan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah pemerintah
daerah. Kemudian Permendagri Nomor 90 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Di mana raperda harus mendapat nomer register dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota,” terang Husein. (aw-7)
Diskusi tentang artikel