PURWOKERTO – Ratusan Mahasiswa IAIN Purwokerto yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sejak 13 Maret 2020 terpaksa ditarik kembali sebelum waktunya.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Rektor No. 5 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19. Bahwa program KKN yang sedang berlangsung ditarik kembali, dengan mekanisme percepatan penarikan mahasiswa KKN diserahkan sepenuhnya kepada LPPM IAIN Purwokerto.
KKN angkatan 45 terdiri dari 600 mahasiswa yang tersebar dalam 3 kabupaten yaitu 200 di kecamatan Banjarnegara, 200 di Kabupaten Banyumas, dan 200 di Kabupaten Purbalingga. Percepatan penarikan KKN tersebut dilakukan melalui komunikasi yang baik antara Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dengan pemerintah daerah setempat.
“Percepatan penarikan mahasiswa KKN merupakan implikasi dari instruksi Kementerian Agama untuk bekerja dari rumah, sehingga keputusan rapat pimpinan IAIN Purwokerto mengambil langkah tersebut. Hal itu dilakukan melalui proses koordinasi baik secara online maupun tatap muka dengan pemerintah daerah setempat, ” jelas Kepala Pusat Pengabdian LPPM IAIN Purwokerto, Nurma Ali Ridwan.
Percepatan penarikan mahasiswa KKN dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.(K17-)