PURWOKERTO-Realisasi pendapatan pajak daerah dari sektor perhotelan dan hiburan selama masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyumas, mengalami penurunan drastis atau terjun bebas, jika dibandingkan dengan realisasi tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto mengatakan, pendapatan pajak yang paling terpukul selama masa pandemi Covid-19, adalah yang terkait dengan dunia pariwisata. Seperti perhotelan, hiburan, parkir, restoran dan reklame.
“Namun yang paling terpukul dari pajak hotel dan hiburan. Realisasinya jauh dari target, meskipun di APBD perubahan sudah ada penurunan target (pergeseran) karena situasi pendemi,” katanya, Senin (28/12).
Dijelaskan, pajak hotel saat awal ditarget Rp 13 miliar, kemudian diturunkan menjadi Rp 7,2 miliar, dan realisasinya baru Rp 2,7 miliar. Pajak hiburan, semula Rp 8 miliar menjadi Rp 1,7 miliar. Realisasinya rendah hanya Rp 1,7 miliar.
“Selama pandemi, khusus hiburan kan juga tidak boleh buka. Untuk hotel, yang normal hanya bulan Januari dan Februari. Maret ke sini juga tidak boleh buka. Padahal untuk pajak hotel dan hiburan sudah kita beri dispensasi selama delapan bulan bebas pajak,” terangnya.
(Baca Juga : PHRI Minta Dibebaskan Tanggungan Pajak Daerah )
Pajak Restoran Tercapai
Di luar itu, lanjut Eko, umumnya bisa tercapai, bahkan ada yang melebihi. Seperti pajak restoran, semula Rp 36 miliar, diturunkan menjadi Rp Rp 13 miliar, dan realisasinya Rp 13,1 miliar. Pajak reklame semula Rp 4,5 miliar, diturunkan menjadi Rp 3,2 miliar dan terealisasi Rp 3,2 miliar. Pajak penerangan jalan (PPJ), target semula Rp 76 miliar, diturunkan menjadi Rp 65 miliar, dan terealisasi Rp 67 miliar.
Selain itu, kata dia, pajak parkir juga tercapai. Awalnya Rp 3 miliar, diturunkan menjadi Rp 1 miliar, dan terealisasi Rp 1,09 miliar. Pajak air tanah, semula Rp 1,5 miliar, menjadi Rp 1,2 miliar dan teralisasi sama Rp 1,2 miliar. Kemudian pajak mineral bukan logam, semula Rp 8 miliar, turun menjadi Rp 4,1 miliar, dan teralisasi Rp 5,7 miliar.
Selanjutnya pajak BPHTB, semula Rp 63 miliar, diturunkan menjadi Rp 50 miliar, terealisasi Rp 50,36 miliar, dan masih besar potensi pemasukan, karena kebiasaannya pembayaran di akhir tahun.
“Khusus wajib pajak ini, karakternya, banyak yang menyelesaikan di akhir tahun, karena ini ada hubungannya dengan laporan pajak,” ujarnya.
Sedangkan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB), jelas Eko, selama pandemi ini tidak ada perubahan. Sejak awal ditarget Rp 60 miliar, dan di APBD perubahan juga dipasang sama. Realisasinya sudah melebihi, menjadi Rp 60,5 miliar.
“Untuk PBB tidak terpengaruh adanya Covid-19, cuma untuk waktu pembayarannya sempat kita beri kelonggaran sebulan. Biasanya batas akhir, bulan September, kemudian menjadi November, dan cara pembayarannya juga dipermudah, bisa lewat layanan online maupun manual,” jelasnya.
Untuk target tahun 2021, target pendapatan daerah dari sekto pajak naik menjadi Rp 305 miliar. Tahun 2020 saat di APBD induk dopasang Rp 275,5 miliar. Kemudian dilakukan pengeseran karena situasi Covid-19, turun menjadi Rp 206,58 miliar atau penurunan sekitar Rp 70 miliar.
“Sampai laporan tanggal 24 Desember, realisasinya sudah tercapai sekitar Rp 206,6 miliar. Ini masih ada beberapa hari sampai akhir tahun, dan masih ada pemasukan. Secara keseluruhan ini sudah di atas target,” katanya. (aw-3)