PURWOKERTO – Realisasi pelaksanaan program pencegahan tindak pidana korupsi di Pemkab Banyumas sejauh ini dinilai baru mencapai 56 persen, dari target 100 persen yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan KPK Korwil 5 (Jawa Tengah, DIY dan NTB), Kunto Ariawan mengatakan, dibandingkan dengan daerah lain di Jateng, Banyumas nilainya lebih tinggi 1 persen. Rata-rata di Jateng baru mencapai 55 persen.
“Kalau dibandingkan dengan rata-rata daerah di Indonesia, baru mencapai 43-44 persen. Tahun 2018 lalu, secara nasional pencapaiannya baru 64-70 persen,” katanya usai mengisi materi pembekalan tindak pidana korupsi kepada anggota DPRD dan kepala OPD di ruang paripurna, Senin (23/9).
Target tersebut, katanya, tahun selalu ada. Misalnya dalam perencanaan anggaran, tahun kemarin berarti 2019, sehingga saat tahun 2020, harus meningkat.
Menurutnya, ada delapan program pencegahan tindak pidana korupsi yang harus dilaksanakan pemerintah daerah. Meliputi, perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), perizinan, penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (Apip), manajemen ASN, manajemen aset, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan dana desa.
“Program-program tersebut, ada rapotnya dan bisa dipantau oleh masyarakat di laman KPK. Untuk Kabupaten Banyumas, baru 56 persen dilaksanakan dari program-program yang ditawarkan KPK. Kami harapkan sampai Desember bisa mencapai 100 persen,” pesannya.
Aplikasi
Dia mengungkapkan, seperti Banyumas belum bisa mencapai 100 persen, kemungkinan dari delapan program KPK sudah melakukan program tersebut. Namun saat menyampaikan dokumen dukungnya belum sesuai.
“Penggunaan aplikasi yang ada, seperti e-planning dan e-budgeting masih parsial. Perencanaan dan penganggaran mengunakan aplikasi sendiri-sendiri. Saat diintegrasikan jadi tidak bisa,” nilainya.
Untuk bisa melaksanakan itu, lanjut dia, tetap harus ada komitmen kuat dari pimpinan daerah dan pimpinan DPRD. Dengan pembekalan seperti itu, kata dia, diharapkan wakil rakyat dan kepala OPD tidak salah langkah dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam perencanaan dan penganggaran.
“Kasus-kasus di anggota dewan itu, banyak terkait kasus-kasus di perencanaan dan penganggaran. Mulai di perencanaan APBD sampai dengan pengesahannya,” katanya. (G22-20)