PURBALINGGA – Patricia Harjati (68) warga Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga dilaporkan oleh ketiga anaknya ke Polres Purbalingga. Hal itu berkaitan dengan perkara tanah Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas) di Jalan Raya Jompo Kulon, Sokaraja Banyumas.
Patricia yang diketahui sebagai Ketua Pembina Yakpermas dilaporkan ke polisi karena dugaan pemalsuan surat. Patricia mengaku diancam akan dipenjarakan karena membaliknamakan tanah yayasan tersebut.
“Tanah Yakpermas itu merupakan tanah yayasan bukan tanah yang dibeli suami saya, Marcoes Heribertoes Soenadi sebagai pendiri yayasan,” katanya, Selasa (4/8).
Dia menegaskan tidak memasulkan dokumen apapun terkait tanah Yakpermas. Dia mengaku mendapat surat dari suaminya untuk menyerahkan sebidang tanah hak milik nomor 105 ke Yakpermas. Hal itu karena pengurus yayasan yang membeli tanah tersebut.
Penasihat hukum Patricia, Mulyono menambahkan, Yakpermas awalnya didirikan oleh Marcoes Heribertoes dan Warimin. Karena menurut undang-undang, pendirian yayasan harus didirikan tiga orang kedua orang itu mengajak Sunadi. Setelah yayasan itu berkembang mereka membeli tanah dengan obyek tanah 105 dan 107.
Kemudian ketiganya membuat pernyataan di hadapan notaris bahwa tanah Yakpermas tidak beli dari uang pribadi mereka bertiga, namun dibeli oleh yayasan. Sehingga dari situ sudah jelas bahwa tanah itu adalah milik yayasan.
“Namun belakangan ini, satu dari anak klien saya mengaku bahwa tanah itu milik orang tuanya,” katanya.
Dia menambahkan, sejumlah bidang tanah yang dimiliki kliennya bersama suaminya telah dibagikan ke anak-anaknya. Namun ketiga anaknya menuntut hak waris tanah Yakpermas yang tidak dibeli sendiri oleh suami kliennya. Dasar klausulnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas yang ternyata ada nama ahli waris di situ.
“Ada sedikit kesalahan yang tidak dibuat dan klien saya yang terkena dampaknya. Jika harus klien saya dijadikan tersangka, semua yang bertanda tangan di klausa itu juga harus jadi tersangka. Ada klien saya, dua orang adik dari tergugat, kepala desa, camat dan BPN,” katanya.
Menggugat
Namun Patricia tidak tinggal diam atas laporan yang dibuat oleh ketiga anaknya. Dia melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan dan hak waris yang diturunkan ketiga anaknya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Dia minta ketiga anak kliennya itu harus sadar bahwa yang dilaporkan adalah ibunya.
Sementara itu, anak dari Patricia Harjati, Antonius Trisnadi Setiawan menolak dikatakan melaporkan ibunya ke Polres Purbalingga. Munurutnya, yang dilaporkan ke Polres Purbalingga adalah pemalsuan surat yang berisi pernyataan ahli waris.
“Seharusnya dalam surat itu anak sebagai ahli waris adalah lima orang, namun hanya tertulis dua orang dan satu orang istri,” katanya.
Surat pernyataan itu untuk membalik nama sertifikat atas nama bapaknya, Marcoes Heribertoes Soenadi yang telah almarhum. Sertifikat itu sekarang telah dipinjamankan di satu bank BUMN dengan nilai Rp 2 miliar.
Dirinya melaporkan hal tersebut untuk kepentingan menggali surat tersebut. Lebih lanjut, surat itu tulisannya tangan. Di Warkah juga tercantum siapa yang menulis dan menyuruh.
“Saya sedih karena adanya gugatan ini. Saya tidak rela bila ibu saya terseret dalam perkara ini. Jelas itu bukan ibu saya yang membawa ke ranah ini,” katanya.
Penasihat hukum tergugat, Imam Subiyanto mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada kliennya tidak berdasar bahwa anak melawan orang tua. Kliennya tersebut hanya ingin meneruskan amanah dari almarhum bapaknya.
“Dalam wasiat itu tertulis bahwa obyek yang dipersengketakan adalah milik yayasan kembalikan ke atas nama yayasan bukan atas nama tiga penggugat tercantum dalam sertifikat,” katanya. (H82-4)