PURBALINGGA – Saksi Paslon Bupati-Wabup Nomor Urut 01, Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim Supriyanto (Oji-Jeni) enggan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga.
Saksi Paslon Nomor Urut 01, Sukhedi mengatakan, pihaknya menghormati proses penghitungan suara tersebut dari tingkat TPS sampai KPU dan menerima hasilnya. Namun pihaknya menolak menandatangani berita acara penghitungan tersebut.
“Ada instruksi dari pusat untuk tidak tanda tangan. Ada satu alasan mendasar mengapa ada instuksi itu,” katanya usai rekapitulasi di aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Selasa (15/12).
Sukhedi melanjutkan, misalnya tentang pelibatan struktur pemerintahan dimulai dari Eselon 2 sampai ke RT oleh Paslon Nomor Urut 02 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) secara masif. Kemudian pemberian bantuan sosial yang bersumber APBN dan APBD yang diklaim bantuan dari Paslon Tiwi-Dono.
“Ini menjadi pendidikan politik bagi masyarakat Purbalingga. Kami sedang berupaya mengajukan proses hukum melalui Bawaslu,” katanya.
(Baca Juga: PDIP: Tiwi-Dono Menang Pilkada Purbalingga)
Sementara itu, Saksi Paslon Bupati-Wabup Nomor Urut 02 Tiwi-Dono,Teguh Purwanto mengapresiasi pelaksanaan Pilkada 2020 yang sukses. Terkait keberatan dari Paslon Nomor Urut 01, pihaknya menyerahkan prosesnya sesuai aturan yang berlaku.
Adapun rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Purbalingga tahun 2020 secara manual oleh KPU, Paslon Bupati-Wabup Tiwi-Dono unggul dengan perolehan 288.741 suara. Sedangkan rivalnya, Oji-Jeni meraih 238.735 suara.
(Baca Juga: Pilkada Purbalingga, Tiwi: Terima Kasih Mas Oji-Jeni)
Adapun suara sah 527.476 suara dan suara tidak sah 17.274 suara. Tiwi-Dono unggul di 17 kecamatan dan kalah di Kecamatan Purbalingga dan Karangreja.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan, hasil rekapitulasi ini menjadi dasar penetapan Cabup-Cawabup Purbalingga Tahun 2020 terpilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan melekat mulai dari penghitungan di TPS hingga KPU. Catatan-catatan khusus harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ri-4)