PURWOKERTO– Minuman keras hasil operasi cipta kondisi yang dilaksanakan Polres Banyumas, sebulan terakhir dimusnahkan, Rabu (6/11). Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 3.570 botol miras pabrikan dan miras tradisional berupa ciu 545,5 liter dan tuak 1.483,5 liter.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang Polres Banyumas dipimpin Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun. Hadir dalam pemusnahan miras diantaranya adalah anggota Forkompimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh Forkompimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Kapolres. Ribuan botol miras dan ratusan liter miras dilakukan dengan cara dilindas dengan kendaraan pemadat jalan (stoomwalls).
”Pemusnahan barang bukti miras yang dilaksanakan hari ini merupakan hasil razia dalam rangka operasi cipta kondisi yang rutin dilaksanakan dalam rangka mewujdkan Banyumas yang aman dan kondusif,” kata Kapolres Bambang Yudhantara usai apel konsolidasi operasi Mantab Brata, Rabu (6/12).
Ia mengatakan razia dan pemusnahan barang bukti miras tersebut merupakan amanat Perda tentang penertiban peredaran miras di Banyumas. Minuman keras dengan kadar diatas 0 % tidak boleh beredar di Banyumas. Oleh sebab itu peredaran miras yang ilegal harus diberantas.
”Minuman keras merupakan sumber masalah. Banyak tindak kejahatan terjadi karena pelakunya mengonsumsi miras. Polri punya kewajiban menciptakan rasa aman dan nyaman di Banyumas. Oleh sebab itu peredaran miras harus diberantas,” tegas Bambang.
Ia mengatakan miras yang disita dan dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan sekitar sebulan terakhir. Miras itu berasal dari penjualan di toko atau warung-warung yang diperjual belikan tanpa izin.
Miras tersebut bisa dibeli dengan mudah. Bahkan anak-anak dan pelajar pun oleh penjualnya bisa dengan mudah membelinya. Oleh sebab itu, kata Kapolres, razia harus digencrakan. Razia miras akan terus dilakukan hingga tahun baru.
Keta DPRD Kabupaten Banyumas dokter Budhi Setiawan yang hadir pada acara pemusnahan barang bukti miras mengatakan peredaran miras di Banyumas sudah memprihatinkan.
Oleh sebab itu ia mendukung penuh razia miras yang dilakukan oleh Polres Banyumas. Dengan gencarnya razia miras diharapkan bisa menekan angka kejahatan di Banyumas.
”Kami di DPRD juga akan melihat apakah Perda Kabupaten Banyumas tentang pengendalian peredaran miras yang sekarang berlaku efektif atau tidak. Perda tersebut merupakan produk sekitar delapan tahun lalu,” katanya.
Kalau Perda-nya dirasa mandul, kata Budi, percuma saja sehingga perlu dikaji lagi. Bila memang perlu ada perubahan, Perda tentang pengendalian miras bisa diusulkan untuk dibahas pada 2020. (G23-20)