PURWOKERTO-Pemkab Banyumas melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) sedang menyiapkan tahapan untuk perubahan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023.
Dari 11 tahapan yang harus dilalui, saat memasuki tahap Musrembang, penyerapan masukan dari SKPD-SKPD dan stakeholder terkait, sebelum dibahas Pansus DPRD, untuk ditetapkan bersama menjadi perda perubahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono, dalam Musrembang di Ruang Djoko Kaiman Pendapa Sipanji Purwokerto, Jumat (16/4), menyampaikan perubahan RPJMD itu untuk menyesuaikan dengan RPJM Nasional Tahun 2020-2024. Di antaranya, di wilayah Banyumas dalam rentang periode itu, bakal dibangun sejumlah proyek strategis nasional.
Proyek itu, jelas sekda, terdiri pembangunan jalan tol, pembangunan ply over lintasan jalur kereta api di Jalan Veteran Purwokerto, ply over di Tambaknegara Kecamatan Rawalo, , rehabilitasi Terminal Tipe A Bulupitu Purwokerto.
Kemidian pembangunan Jembatan Serayu di Desa Pegalongan Patikraja, pembangunan waduk di Kaliurup Kecamatan Purwojati, pembangunan terminal agrobinsis di Ajibarang. Selanjutnya pembangunan anjungan pelayaran di Kabupaten Banyumas di Kejawar Kecamatan Banyumas.
“Ini dirancang, di antaranya untuk percepatan pembangunan di wilayah nasional, khususnya Jawa Tengah/ Untuk Kabupaten Banyumas beberapa proyek strategis sudah masuk dalam perencanaan pemerintah pusat,” kata Sekda.
Menurutnya, perubahan di RPJMD yang diselaraskan dengan RPJMN, yakni inidikator tujuan sebelumnya ada 19 item, sekarang menjadi 12 item. Ada empat item yang tidak ada data di tingkat kabupaten, yakni indek gini, indek ketimpangan nasional dan regional, indek nilai tukar petani, dan indek demokrasi.
“Sedangkan empat indikator lagi disesuaikan dengan pencapaian visi-misi bupati menjadi indikator SKPD,” katanya.
Untuk sasaran dan indikator sasaran, kata sekda, sebelumnya ada 24 sasaran dan 36 indikator sasaran. Setelah perubahan menjadi 21 sasaran dan 32 indikator sasaran. Ini disesuaikan untuk mendukung indikator tujuan dan keselarasan dengan prioritas nasional.
Untuk strategi, lanjut dia, sebelumnya da 88 strategi dan kini berubah menjadi 56 strategi. Begitu pula arah kebijakan, juga menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional dan provinsi.
“Sedangkan program dan kegiatan, sebelum perubahan, hanya program saja, sekarang menjadi tiga. Yakni program, kegiatan dan sub kegiatan. Ini sesuai dengan nomenklatur Permendagri No 90 tahun 2019, dan Permendagri No 050-3708 tahun tahun 2020,” terangnya.
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banyumas, Kristanta menambahkan, perubahan lain yang harus disesuakan, yakni, program harus disesuaikan dengan program yang dibuat kementerian. Daerah tidak bisa membuat program sendiri, terutama terkait percepatan pembangunan nasional.
“Faktor lain, karena ada pandemi Covid-19, sehingga taget pencapaian juga turun, dan harus disesuaikan. Di antaranya adanya refocusing anggaran, sehingga apa yang sudah tertuang di RPJMD harus disesuaikan. Termasuk ada target program nasional seperti jalan tol, dua fly overe jalur kereta. Karena di RPJMN masuk, dan kita sudah menetapkan lebih dulu, makanya harus disesuaikan,” terangnya.
Pihaknya menargetkan, akhir Mei penetapan perubanan Perda RPJMD 2018-2023 sudah selesai. Pasalnya, perda ini akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022, pembahasannya dimulai awal Juni mendatang.
Bupati Achmad Husein dalam dalam arahannya mengatakan, penyesuaian ini juga berlaku untuk daerah lain yang masa periode kepala daerah masih di atas satu tahun. Masa periodenya bersama Wabup Sadewo Tri Lastiono, masih 2,5 tahun, sehingga masuk ketentuan RPJMD 2018-2023 harus disesuaikan.
Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan menyampaikan, [ihaknya mendukung kebijakan bupati-wakil bupati sepanjang untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Terutama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, kemajuan daerah dan menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran.
“Karena waktu periode bupati dan wakil bupati tinggal 2 tahun lima bulan, maka ini harus bisa dimaksimalkan terutama merealisasikan misi-misi yang sudah tertuang di RPJMD 2018-2020,” katanya. (aw-3)