PURWOKERTO – Hingga saat ini RSUD Prof Dr Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto telah menjalin kerja sama dengan sebanyak 32 institusi pendidikan, baik yang berada di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, hingga Jakarta.
Direktur RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto, dr Tri Kuncoro MMR mengatakan, rumah sakit ini merupakan rumah sakit Kelas B Pendidikan milik Pemprov Jateng. Sesuai dengan misi kedua, yakni menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang kesehatan, maka dalam penyelenggaraannya sebagai rumah sakit pendidikan wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan institusi pendidikan.
“Ini juga sesuai dengan pasal 21-23 Peraturan Pemerintah No 93 Tahun 2015 tentang rumah sakit pendidikan,” terangnya saat acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Addendum Perjanjian Kerja Sama RSUD Prof Dr Margono Soekarjo dengan Intitusi Pendidikan, kemarin di aula rumah sakit.
Lebih lanjut Tri Kuncoro menuturkan, RSMS dalam menyelenggarakan pendidikan mengutamakan kualitas pendidikan dalam rangka peningkatan mutu layanan terhadap masyarakat.
RSMS menunjukkan komitmen itu dengan menjalin kerja sama hanya dengan institusi pendidikan yang memiliki akreditasi minimal B. Hal ini pula yang mendukung RSMS memiliki predikat terakreditasi internasional oleh KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit).
(Baca Juga: RSUD Margono Soekarjo Jadi Proyek Percontohan)
Sementara dengan adanya Covid-19, kata dia, penyelenggaraan pendidikan di rumah sakit harus mengalami perubahan. Oleh karena itu, perlu diatur kembali dalam perjanjian kerja sama antara RSMS dengan institusi pendidikan. Baik dari aspek metode, jumlah peserta didik dan aspek biaya.
Target Kompensasi
Dalam aspek metode, menurutnya, dilakukan kombinasi daring dan praktik dengan modul yang disesuaikan dengan target kompetensi. Dari aspek jumlah, maksimal 50 persen dari kuota kondisi normal. Kemudian dari aspek biaya perlu penyesuaian untuk penyediaan alat habis pakai dan bahan habis pakai yang sesuai standar layanan rumah sakit.
Adapun penyesuaian tarif tertuang dalam Pergub Jateng No 58 Tahun 2020. Ini menunjukkan tata kelola pendidikan RSMS mendasari pada ketentuan yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sebanyak 32 institusi pendidikan tersebut, 15 institusi di antaranya melakukan penandatangan kerja sama. Sisanya, sebanyak 17 institusi melakukan penandatangan addendum perjanjian kerja sama.
Insitusi pendidikan tersebut antara lain Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Institut Pertanian Bogor, Politeknik Kesehatan (Poltekes) Semarang, Poltekes Surakarta. Kemudian Poltekes Yogyakarta, UPN Veteran Jakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Semarang, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Riau, USB, STIFAR Semarang dan lain-lain.
Penandatangan kerja sama ini dilakukan dengan Fakultas Kedokteran, Kesehatan, Keperawatan, Kebidanan, Gizi, Teknik Komputer, Fisioterapi, Teknik Radiologi, Sanitasi, Rekam Medik, Kesehatan Masyarakat, dan Farmasi yang ada di institusi pendidikan tersebut.
Tri Kuncoro menambahkan, RSMS Purwokerto juga akan melakukan penyesuaian tarif layanan rumah sakit mulai 1 Maret 2021. Penyesuaian tarif layanan ini untuk mengakomodasi layanan-layanan baru, seperti telemedicine, pelatihan daring, dan pendidikan. Penyesuaian tarif ini diiringi dengan peningkatan kualitas layanan rumah sakit.(bs-2)