BANJARNEGARA – Sebuah rumah yang di duga sebagai tempat produksi minuman keras jenis tuak di Dusun Jurang Tengah RT 01 RW 08 Kelurahan Argasoka Banjarnegara, Kamis (19/5/2022) lalu di gerebek tim gabungan Pol PP, TNI dan Polri.
Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah Pol Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara, Ahmad Qudasi mengatakan,dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan pemilik usaha berinisial (i) warga Parakancanggah yang merupakan residivis dan pernah di lakukan proses hukum dengan kasus yang sama.
Dari tangan pelaku, tim gabungan mendapatkan barang bukti sebanyak 465 liter tuak siap edar di dalam 8 gentong dan 4 jerigen bahan untuk pembuatan tuak. Selain itu, kayu laru sebagai bahan pembuat tuak di rumah yang di duga sebagai tempat produksi.
Baca Juga : Banjarnegara Luncurkan Kanal Aduan “Gadis Desa”
Penggerebegan tersebut di lakukan karena adanya informasi dari masyarakat ada rumah yang di jadikan tempat produksi tuak di lingkungannya.
Sugeng Supriyadhi selaku penyidik menambahkan, saat penggledahan di rumah yang di duga sebagai tempat produksi minuman keras tersebut rumah dalam keadaan terkunci rapat.
Petugas kemudian meminta pelaku (i) untuk membuka. Di dalam rumah di dapati 8 gentong tuak dan kayu laru yang berserakan bekas di gunakan sebagai bahan pembuat minuman keras jenis tersebut.
“Kami bersama tim masuk ke rumah kosong tersebut. Di dapati sebanyak 465 liter tuak dan kayu laru di rumah yang berada di Jurang Tengah Aragasoka yang di gunakan sebagai tempat produksi tuak. Kemudian kami amankan di kantor Satpol PP sebagi barang bukti,” jelasnya.
Baca Juga : Sepak Terjang Komunitas Peduli Sosial Diapresiasi
Lebih lanjut Sugeng Supriyadhi mengatakan, barang bukti tersebut akan di periksa di Laboratorium Dinas Kesehatan untuk mengecek kadar alkohol di dalamnya. Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, nanti akan di lakukan proses hukum sesuai Perda Miras yang ada di Banjarnegara.(*-7)
Sumber : banjarnegarakab.go.id
Diskusi tentang artikel