PURWOKERTO – Pengelola pondok pesantren di Kabupaten Banyumas, diimbau agar lebih dulu menerima santri yang berasal dari kabupaten/kota zona merah Covid-19 saat dibukanya aktivitas kenormalan baru (new normal).
”Untuk santri yang berasal dari kabupaten/kota zona merah sebaiknya didahulukan datang ke pesantren. Pertimbangannya karena jumlah santrinya masih relatif sedikit, sehingga lebih mudah dipantau,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Akhsin Aedi melalui Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Naufal Iskandar, Senin (29/6).
Dengan jumlah santri yang masih sedikit, lanjut dia, diharapkan pengelola pesantren bisa lebih fokus dalam melakukan pemantauan terkait kondisi para santri. Bahkan bila diperlukan, pengelola pesantren dapat melakukan rapid test terhadap mereka.
”Mereka bisa saja dilakukan rapid test, tapi informasinya akan lebih efektif kalau dilakukan karantina saja,” ujar dia.
Terkait penerimaan kembali santri pesantren di Kabupaten Banyumas dan kepulangan santri ke luar Kabupaten Banyumas, kata dia, Bupati telah mengeluarkan surat edaran. Dalam penerimaan kembali santri di lingkungan pesantren, Naufal menjelaskan, di pesantren harus sudah ada gugus tugas penanganan Covid-19.
Kemudian fasilitas yang tersedia di pesantren harus memenuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Lingkungan pesantren juga harus dalam keadaan aman dari Covid-19. ”Tak kalah pentingnya para santri, ustaz dan kiai yang ada di pesantren harus dalam keadaan sehat,” terangnya.
Selain itu, menurutnya, keberadaan gugus tugas Covid-19 yang ada di pesantren hendaknya melaporkan tentang kondisi santrinya, terutama santri yang baru datang di pesantren kepada gugus tugas di tingkat kecamatan.
Gugus tugas juga melakukan proses skrining terhadap santri yang baru datang dan dilaporkan ke gugus tugas kecamatan. Adapun gugus tugas Covid-19 di kecamatan juga dapat datang ke pesantren untuk melakukan pemantauan. (H48-1)