Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Santri Kalong Di Purbalingga, Nekat Curi Sound Sistem Di Pondok

Sabtu, 8 Februari 2020
Topik Purbalingga
A A
santri kalong

PENCURIAN SOUND SISTEM: Polres Purbalingga menggelar pers rilis ungkap kasus pencurian sound sistem di Ponpes Nurul Quran Bukateja, Kamis (6/2). (SM/Ryan)

PURBALINGGA – Unit Reskrim Polsek Bukateja Polres Purbalingga mengamankan MW Mahayadi Kian Imani (20) warga Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja. Santri kalong ini nekat mencuri amplifier dan sound sistem di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Quran, Desa/Kecamatan Bukateja.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam pers rilis, Kamis (6/2) mengatakan aksi pencurian oleh tersangka pada Minggu (22/12). Tersangka merupakan santri kalong yang hanya mengaji pada malam hari di pesantren tersebut

“Aksi tersangka dilakukan pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Amplifier dan sound sistem itu diambilnya dari dalam gudang. Membawanya dipanggul,” kata Ponco.

BacaJuga

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Goa Lawa Purbalingga

Petualangan Seru di Bawah Tanah; Menjelajahi Keindahan Goa Lawa Purbalingga

Pengelola pondok yang mengetahui barangnya hilang lalu melapor ke Polsek Bukateja. Pihak pondok mengalami kerugian Rp 12 juta. Polisi pun melakukan penyelidikan dan didapat informasi ada seseorang menjual sound sistem dan amplifier melalui Facebook. Barang itu identik dengan milik ponpes yang hilang.

“Akhirnya pelaku pencurian berhasil diketahui. Tersangka kemudian diamankan berikut barang bukti hasil curian di rumahnya,” katanya.

Sementara itu, menurut tersangka, dia ingin memiliki peralatan sound sistem untuk disewakan. Bahkan barang curian tersebut sempat diseta tetangganya sebesar Rp 200 ribu.

“Karena tidak ada lagi yang menyewa kemudian barang tersebut saya tawarkan melalui Facebook untuk dijual,” kata tersangka.

Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (H82)

Bagikan22BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Merawat Monumen, Mengenang Pahlawan Gerilya Banjarnegara

Selanjutnya

Siswa SDN 1 Lebakwangi Banjarnegara Dilatih Siaga Bencana

Artikel Lainnya

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In