PURBALINGGA – Unit Reskrim Polsek Bukateja Polres Purbalingga mengamankan MW Mahayadi Kian Imani (20) warga Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja. Santri kalong ini nekat mencuri amplifier dan sound sistem di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Quran, Desa/Kecamatan Bukateja.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam pers rilis, Kamis (6/2) mengatakan aksi pencurian oleh tersangka pada Minggu (22/12). Tersangka merupakan santri kalong yang hanya mengaji pada malam hari di pesantren tersebut
“Aksi tersangka dilakukan pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Amplifier dan sound sistem itu diambilnya dari dalam gudang. Membawanya dipanggul,” kata Ponco.
Pengelola pondok yang mengetahui barangnya hilang lalu melapor ke Polsek Bukateja. Pihak pondok mengalami kerugian Rp 12 juta. Polisi pun melakukan penyelidikan dan didapat informasi ada seseorang menjual sound sistem dan amplifier melalui Facebook. Barang itu identik dengan milik ponpes yang hilang.
“Akhirnya pelaku pencurian berhasil diketahui. Tersangka kemudian diamankan berikut barang bukti hasil curian di rumahnya,” katanya.
Sementara itu, menurut tersangka, dia ingin memiliki peralatan sound sistem untuk disewakan. Bahkan barang curian tersebut sempat diseta tetangganya sebesar Rp 200 ribu.
“Karena tidak ada lagi yang menyewa kemudian barang tersebut saya tawarkan melalui Facebook untuk dijual,” kata tersangka.
Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (H82)