PURWOKERTO – Suarabanyumas.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang melanggar Undang-Undang Kesehatan. Seorang pria berinisial EN (26), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Aceh, yang berdomisili di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, ditangkap beserta ribuan butir obat keras siap edar.
Penangkapan bermula dari diamankannya seorang pria berinisial FMA alias Ijal pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di depan Purimart, Jalan Raya Baturraden Km 13 No. 38, Dusun 1 Karangmangu, Kecamatan Baturraden. Dari tangan Ijal, polisi menemukan 61 butir obat keras golongan G.
“Saat diinterogasi, Ijal mengaku bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari EN,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap EN. Saat penggeledahan di dalam mobil Honda Brio warna abu-abu miliknya, polisi menemukan sebanyak 3.680 butir obat keras daftar G, termasuk jenis Haximer dan Tramadol.
EN beserta barang bukti yang berhasil diamankan — total 3.741 butir obat keras, tiga unit handphone, satu unit mobil Honda Brio berikut kunci dan STNK — kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.